RADAR TULUNGAGUNG - Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 125 triliun, yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi digelar hari ini (8/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat, seorang warga bernama Subhan dari firma Subhan Palal & Rekan, mengajukan gugatan lalu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Ia menuduh bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden karena menyelesaikan jenjang SMA di luar negeri yakni Orchid Park Secondary School (Singapura) dan UTS Insearch (Australia) yang menurutnya tidak sah menurut hukum Indonesia.
Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun, ditambah Rp10 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari bila putusan tidak dilaksanakan tepat waktu.
Penggugat pun meminta gugatan ini menguji keabsahan pencalonan Gibran dan meyakinkan bahwa KPU tidak berwenang melakukan penafsiran pendidikan luar negeri sebagai setara dengan pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Sri Mulyani Hadir di Rapat Kabinet, Menko Bidang Ekonomi Bantah Menteri Keuangan Mengundurkan Diri
KPU menjelaskan bahwa proses pencalonan sudah berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan tanpa keberatan dari lembaga lain seperti Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi.
KPU menyatakan bahwa mereka berlandaskan pada Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, yang memberi pedoman pengakuan ijazah luar negeri untuk melanjutkan ke pendidikan dalam negeri, sehingga pendidikan Gibran dianggap sah.
Baca Juga: Suarakan Kekecewaan Pilihan Politik, Influencer Rachel Vennya JadI Sorotan, Begini Isinya
Angka Rp125 triliun menjadi magnet perhatian karena mencerminkan simbol besar yakni Rp500.000 dikalikan jumlah pemilih pada DPT Pemilu 2024.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting terkait interpretasi syarat konstitusional pencalonan di masa mendatang. ****
Editor : Dharaka R. Perdana