RADAR TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan penyimpangan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta berdampak pada biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan subsidi yang harus ditanggung jemaah maupun pemerintah.
Sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk staf PBNU dan pendakwah Khalid Basalamah, sementara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu dari tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berpusat pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Namun, Kemenag diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dengan perbandingan 50 banding 50.
Pansus Angket Haji yang dibentuk DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota ini.
Dalam upaya mengungkap tuntas kasus kuota haji ini, KPK menemukan adanya aliran dana atau "commitment fee" dari agen travel yang ingin mendapatkan kuota haji khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut tidak langsung diserahkan kepada pimpinan Kemenag, melainkan mengalir secara berjenjang melalui perantara seperti kerabat dan staf ahli oknum pejabat Kemenag.
Besaran fee ini diperkirakan berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 untuk setiap kuota haji yang diberikan, bahkan KPK juga menyebutkan angka commitment fee yang bisa mencapai 10.000 dolar AS per kuota.
Baca Juga: Waspadai Adiksi Belanja Online: Kenali Tanda, Dampak, dan Cara Mengatasinya Sebelum Terlambat
Penyidikan kasus ini resmi dimulai KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan.
Tidak lama kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.
Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menag), Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik agen perjalanan Maktour Travel).
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB, serta aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag berinisial RH.
Pendakwah Khalid Basalamah juga turut dipanggil sebagai saksi. Usai pemeriksaan pada 9 September 2025, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki Ibnu Mas'ud.
Ia menjelaskan bahwa awalnya akan berangkat haji furoda, namun Ibnu Mas'ud menawarkannya visa haji khusus resmi.
Sehingga ia berpindah ke travel tersebut dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah bersama jemaah Uhud Tour.
Praktik korupsi ini juga berdampak langsung pada calon jemaah haji. KPK menemukan bahwa para calon jemaah diiming-imingi bisa langsung berangkat pada tahun yang sama menggunakan kuota haji khusus tambahan jika mereka membayar biaya yang lebih tinggi.
Meskipun haji khusus juga memiliki antrean yang bisa mencapai dua tahun, agen travel memanfaatkan situasi ini untuk menaikkan harga hingga kisaran Rp300 juta sampai Rp400 juta untuk satu kuota, menjadikannya daya tawar bagi calon jemaah yang ingin segera berangkat.
Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan ini memiliki dampak serius pada pengelolaan keuangan haji.
Berkurangnya alokasi haji reguler dari seharusnya 18.400 menjadi 10.000 karena pengalihan 8.400 kuota ke haji khusus, mengakibatkan pemerintah kehilangan kesempatan untuk mengelola dana manfaat haji.
Dana ini berasal dari setoran awal jemaah haji reguler sebesar Rp25 juta yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama masa tunggu yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Keuntungan dari pengelolaan dana ini seharusnya digunakan untuk subsidi BPIH (40 persen dari total BPIH) dan perbaikan tata kelola haji di Arab Saudi, seperti penginapan, katering, dan transportasi.
Sebaliknya, haji khusus memiliki masa tunggu yang lebih singkat, bahkan ada yang berangkat pada tahun yang sama setelah membayar.
Ini berarti tidak ada dana yang dikelola dalam jangka panjang, sehingga pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pengelolaan dana tersebut yang seharusnya bisa kembali digunakan untuk kepentingan jemaah haji secara keseluruhan.
Hingga saat ini, KPK terus berupaya mengumpulkan barang bukti, termasuk menyita aset-aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi ini.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa setiap tingkatan atau individu yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan bagiannya masing-masing.
Beberapa uang hasil korupsi telah diubah menjadi aset seperti rumah dan kendaraan, yang kini sedang disita oleh KPK.
Sebagai contoh, dua rumah milik ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag senilai total Rp6,5 miliar telah disita dalam penyidikan ini. KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara. ****
Editor : Dharaka R. Perdana