Radar Tulungagung - Sebuah kisah mencengangkan terkuak di Wakatobi. Seorang politikus, Litao alias La Lita, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun dalam kasus pembunuhan anak, menjadi sorotan publik.
Kini, Litao telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.
Yang lebih mengejutkan, dalam rentang waktu pelariannya itu, Litao justru berhasil terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, mewakili Fraksi Hanura.
Penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban yang selama lebih dari satu dekade menanti keadilan, sekaligus memantik pertanyaan besar mengenai sistem hukum dan pengawasan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Kasus yang menjerat Litao ini berakar dari peristiwa pembunuhan seorang anak bernama Wiranto, yang kala itu berusia 17 tahun, pada Oktober 2014 silam di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Baca Juga: Evakuasi Sopir Truk yang Terjepit di Banyuwangi Berjalan Dramatis, Begini Kronologinya
Menurut informasi yang dihimpun, Wiranto tewas akibat penikaman dalam sebuah keributan di acara joget.
Setelah kejadian nahas itu, Litao disebut-sebut melarikan diri dan menghilang dari rumahnya, sehingga polisi menerbitkan status DPO atas dirinya.
Selama masa pelarian, Litao berpindah-pindah tempat, bahkan sempat ke DKI Jakarta dan mengganti identitas agar keberadaannya tidak terlacak oleh keluarga korban maupun mahasiswa Wakatobi di Ibu Kota.
Namun, keanehan terjadi ketika menjelang Pemilihan Anggota DPRD 2024 lalu, Litao tiba-tiba muncul kembali di Wanci, Wakatobi, dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Baca Juga: Masuk DPO, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Di Mana Keberadaannya?
Ia tidak hanya mencalonkan diri, melainkan juga berhasil lolos dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada Oktober 2024, bahkan baru menikmati statusnya sebagai wakil rakyat selama 10 bulan.
Proses pencalonan Litao ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat administrasi.
Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mempertanyakan bagaimana seorang DPO bisa mendapatkan SKCK yang kemudian digunakan untuk mendaftar sebagai caleg, padahal status DPO-nya belum pernah dicabut.
Penerbitan SKCK bagi Litao, yang berstatus buronan sejak 2014, menjadi sorotan tajam.
Menurut sumber, anggota Polres Wakatobi berinisial SU yang menerbitkan SKCK tersebut bahkan telah dimutasi ke Buton Utara (Butur) per Maret 2025 setelah kasus ini mencuat.
Sofyan Nurhasan menegaskan keheranannya, "Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO".
Ia menduga ada oknum tertentu yang meloloskan proses ini, seraya menuntut penjelasan dari pihak kepolisian.
Penetapan Litao sebagai tersangka kasus pembunuhan anak ini dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, membenarkan penetapan ini kepada awak media, Selasa (9/9/2025).
Iis Kristian juga menyatakan bahwa polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Wakatobi.
Meski demikian, penahanan terhadap Litao belum dilakukan karena ia harus dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu.
Kasus pembunuhan Wiranto sendiri telah diproses hukum sebelumnya.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015, dua pelaku lain, yaitu Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Karena mereka "turut serta" melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Dari putusan ini, kuasa hukum korban, Sofyan, berasumsi bahwa Litao merupakan pelaku utama karena dua pelaku lainnya didakwa karena turut serta.
Ayah korban, La Nuru Dego, mengungkapkan rasa lega yang mendalam atas penetapan Litao sebagai tersangka.
"Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku," ujar Dego, Selasa (9/9/2025).
Ia mengaku selama 11 tahun berjuang mencari keadilan, kerap merasa kecewa karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di daerah.
Dego menyoroti adanya dugaan pembiaran dari pihak berwenang di Wakatobi selama ini.
La Nuru juga sempat melaporkan Litao ke Propam Polda Sultra pada 17 Oktober 2024, namun saat itu belum membuahkan hasil, dengan Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Adi Kesuma menyatakan Litao masih DPO dan belum tersangka karena belum diperiksa.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Polda Sultra, sekaligus menepis tudingan politisasi kasus ini.
Ia berharap keadilan benar-benar dapat ditegakkan bagi keluarga korban.
Keluarga korban juga meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk turun tangan dalam kasus ini, mengingat "seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum".
Kasus Litao ini menjadi alarm bagi institusi penegak hukum dan penyelenggara pemilu untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi buronan kejahatan untuk menyelinap ke kursi kekuasaan.
Ini adalah cerminan kompleksitas dan tantangan dalam mewujudkan keadilan di Indonesia.
Editor : Dharaka R. Perdana