Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tersandung Kasus Penyalahgunaan SKTM, Mantan Wakil Direktur dan PNS Aktif RSUD dr Iskak Tulungagung Dijebloskan ke Bui

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 11 September 2025 | 01:06 WIB

Mantan Wadir Keuangan YU (kiri) serta pengelola data dan dana SKTM RE saat dibawa ke Lapas Klas II B Tulungagung hari ini. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Mantan Wadir Keuangan YU (kiri) serta pengelola data dan dana SKTM RE saat dibawa ke Lapas Klas II B Tulungagung hari ini. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG - Mantan wakil direktur RSUD dr Iskak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tulungagung dalam kasus penyalahgunaan SKTM atau surat keterangan tidak mampu periode 2022-2024 pada Rabu (10/9/2025).

Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno menyebutkan, kedua tersangka adalah YU, 60, mantan wakil direktur (wadir) umum dan keuangan, serta RE, 42, pengelola data dan dana SKTM yang masih aktif bekerja di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Serahkan Penanganan Kasus SKTM RSUD dr Iskak pada Aparat Penegak Hukum, Bupati Gatut Sunu: Saya Tak Tahu Apa-apa

“Dari hasil audit BPKP, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 4,3 miliar (M),” tegas Tri.

Modus yang dilakukan, menurut penyidik, yaitu sebagian setoran pasien SKTM tidak disalurkan ke kas rumah sakit, tetapi disisihkan dan dikumpulkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Usut Dugaan Penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak, Siapa Pejabat yang Terlibat?

Dari penyelidikan, sekitar 30 saksi telah diperiksa, serta ditemukan bukti transfer dan penyerahan uang tunai.

“Modusnya, sebagian pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan dipisahkan, dikumpulkan, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga: Alur Pelayanan RSUD dr Iskak Berubah, DPRD Tulungagung Dorong Perkuat Puskesmas

Untuk perkara RSUD, YU saat ini sudah pensiun, sementara RE masih berstatus aktif sebagai ASN. “Semua tersangka mulai hari ini kami lakukan penahanan. Ancaman hukuman berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kajari.

Tri Sutrisno menambahkan, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.

Baca Juga: Naik Kelas Tipe A, Alur Pelayanan di RSUD dr Iskak Tulungagung Ikut Berubah, Plt Direktur Ungkap Faktanya

Pihaknya juga akan mendorong adanya pengembalian kerugian negara dari para tersangka. "Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, apakah dipakai sendiri atau ada pihak lain yang menerima," terangnya.

"Untuk sementara, YU masih belum mengakui perbuatannya tersebut. Namun, RE sudah, dan sudah jelas aliran dananya kepada YU," pungkasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tersangka #penyalahgunaan sktm #rsud dr iskak #kerugian negara