Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Negara Rugi Rp 4,3 Miliar, Ini Modus Penyelewengan SKTM Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 11 September 2025 | 02:05 WIB

Mantan Wadir Keuangan YU (kiri) serta pengelola data dan dana SKTM RE saat dibawa ke Lapas Klas II B Tulungagung hari ini. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Mantan Wadir Keuangan YU (kiri) serta pengelola data dan dana SKTM RE saat dibawa ke Lapas Klas II B Tulungagung hari ini. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Kasus penyalahgunaan dana pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung akhirnya menyeret dua orang sebagai tersangka.

Kejari Tulungagung resmi menetapkan YU (60), mantan wakil direktur (wadir) umum dan keuangan, serta RE (42), pengelola data dan dana SKTM sebagai tersangka pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Tersandung Kasus Penyalahgunaan SKTM, Mantan Wakil Direktur dan PNS Aktif RSUD dr Iskak Tulungagung Dijebloskan ke Bui

Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, menegaskan bahwa kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan dana SKTM periode 2022–2024 ini mencapai Rp 4,3 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Modus yang digunakan cukup rapi. Sebagian setoran dari pasien SKTM tidak masuk ke kas rumah sakit, melainkan dipisahkan dan dikumpulkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Diduga Akali Keuangan Desa dengan Dokumen Berbeda, Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

Penyidik menemukan bukti berupa transfer uang serta penyerahan tunai, yang memperkuat dugaan praktik ini berjalan sistematis.

“Sebagian pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan, melainkan dipisahkan, dikumpulkan, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Tri Sutrisno.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Serahkan Penanganan Kasus SKTM RSUD dr Iskak pada Aparat Penegak Hukum, Bupati Gatut Sunu: Saya Tak Tahu Apa-apa

Dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa dana hasil penggelapan tersebut sebagian besar mengalir kepada YU.

Meski YU yang kini sudah pensiun masih belum mengakui perbuatannya, tersangka RE disebut telah mengakui dan menjelaskan arah aliran dana tersebut.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Usut Dugaan Penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak, Siapa Pejabat yang Terlibat?

“Untuk sementara, YU masih belum mengakui. Namun, RE sudah, dan jelas aliran dananya kepada YU,” tegas Kajari.

Kedua tersangka kini resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Tulungagung memastikan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima aliran dana.

Selain itu, kejaksaan juga akan mendorong adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #sktm #rsud dr iskak #Negara Rugi