RADAR TULUNGAGUNG – Kasus penyalahgunaan dana pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung akhirnya menyeret dua orang sebagai tersangka.
Kejari Tulungagung resmi menetapkan YU (60), mantan wakil direktur (wadir) umum dan keuangan, serta RE (42), pengelola data dan dana SKTM sebagai tersangka pada Rabu (10/9/2025).
Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, menegaskan bahwa kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan dana SKTM periode 2022–2024 ini mencapai Rp 4,3 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Modus yang digunakan cukup rapi. Sebagian setoran dari pasien SKTM tidak masuk ke kas rumah sakit, melainkan dipisahkan dan dikumpulkan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menemukan bukti berupa transfer uang serta penyerahan tunai, yang memperkuat dugaan praktik ini berjalan sistematis.
“Sebagian pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan, melainkan dipisahkan, dikumpulkan, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Tri Sutrisno.
Dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa dana hasil penggelapan tersebut sebagian besar mengalir kepada YU.
Meski YU yang kini sudah pensiun masih belum mengakui perbuatannya, tersangka RE disebut telah mengakui dan menjelaskan arah aliran dana tersebut.
Baca Juga: Kejari Tulungagung Usut Dugaan Penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak, Siapa Pejabat yang Terlibat?
“Untuk sementara, YU masih belum mengakui. Namun, RE sudah, dan jelas aliran dananya kepada YU,” tegas Kajari.
Kedua tersangka kini resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Tulungagung memastikan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima aliran dana.
Selain itu, kejaksaan juga akan mendorong adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar. ****
Editor : Dharaka R. Perdana