RADAR TULUNGAGUNG – Skandal penyelewengan dana pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung terus bergulir.
Kejari Tulungagung menemukan bukti kuat bahwa aliran dana hasil penyelewengan tersebut mengarah kepada YU (60), mantan wakil direktur umum dan keuangan rumah sakit.
Baca Juga: Negara Rugi Rp 4,3 Miliar, Ini Modus Penyelewengan SKTM Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung
Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4,3 miliar dalam periode 2022–2024, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain YU, penyidik juga menetapkan RE (42), pengelola data dan dana SKTM yang masih aktif sebagai ASN, sebagai tersangka.
Penyidik mengungkap modus yang dilakukan cukup sistematis. Sebagian pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan ke kas RSUD dr Iskak, melainkan dipisahkan, dikumpulkan, lalu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Temuan penyidik diperkuat dengan adanya bukti transfer dan penyerahan uang tunai.
“Modusnya, sebagian pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan dipisahkan, dikumpulkan, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).
Dalam penyidikan, RE telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan arah aliran dana yang mengarah kepada YU.
Namun, berbeda dengan rekannya, YU hingga kini masih belum mengakui dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejari Tulungagung Usut Dugaan Penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak, Siapa Pejabat yang Terlibat?
“Untuk sementara, YU masih belum mengakui perbuatannya. Namun, RE sudah, dan sudah jelas aliran dananya kepada YU,” ungkap Tri.
Kedua tersangka telah ditahan sejak Rabu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kajari menegaskan penyidikan belum berhenti. Pihaknya masih menelusuri apakah dana hanya dipakai untuk kepentingan pribadi atau ada pihak lain yang ikut menerima.
Selain itu, kejaksaan juga akan mendorong pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar. ****
Editor : Dharaka R. Perdana