Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung Tetap Bantah Selewengkan Dana SKTM Rp4,3 Miliar, Ada Pihak Lain yang Kecipratan?

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 11 September 2025 | 03:16 WIB

Mantan Wadir Keuangan YU (kiri) serta pengelola data dan dana SKTM RE saat dibawa ke Lapas Klas II B Tulungagung hari ini. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Mantan Wadir Keuangan YU (kiri) serta pengelola data dan dana SKTM RE saat dibawa ke Lapas Klas II B Tulungagung hari ini. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Skandal penyelewengan dana pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung terus bergulir.

Kejari Tulungagung menemukan bukti kuat bahwa aliran dana hasil penyelewengan tersebut mengarah kepada YU (60), mantan wakil direktur umum dan keuangan rumah sakit.

Baca Juga: Negara Rugi Rp 4,3 Miliar, Ini Modus Penyelewengan SKTM Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung

Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4,3 miliar dalam periode 2022–2024, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain YU, penyidik juga menetapkan RE (42), pengelola data dan dana SKTM yang masih aktif sebagai ASN, sebagai tersangka.

Baca Juga: Tersandung Kasus Penyalahgunaan SKTM, Mantan Wakil Direktur dan PNS Aktif RSUD dr Iskak Tulungagung Dijebloskan ke Bui

Penyidik mengungkap modus yang dilakukan cukup sistematis. Sebagian pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan ke kas RSUD dr Iskak, melainkan dipisahkan, dikumpulkan, lalu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Temuan penyidik diperkuat dengan adanya bukti transfer dan penyerahan uang tunai.

“Modusnya, sebagian pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan dipisahkan, dikumpulkan, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Serahkan Penanganan Kasus SKTM RSUD dr Iskak pada Aparat Penegak Hukum, Bupati Gatut Sunu: Saya Tak Tahu Apa-apa

Dalam penyidikan, RE telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan arah aliran dana yang mengarah kepada YU.

Namun, berbeda dengan rekannya, YU hingga kini masih belum mengakui dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Usut Dugaan Penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak, Siapa Pejabat yang Terlibat?

“Untuk sementara, YU masih belum mengakui perbuatannya. Namun, RE sudah, dan sudah jelas aliran dananya kepada YU,” ungkap Tri.

Kedua tersangka telah ditahan sejak Rabu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kajari menegaskan penyidikan belum berhenti. Pihaknya masih menelusuri apakah dana hanya dipakai untuk kepentingan pribadi atau ada pihak lain yang ikut menerima.

Selain itu, kejaksaan juga akan mendorong pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar. ****

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #aliran dana #sktm #rsud dr iskak