RADAR TULUNGAGUNG – Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Tanggung SU, 60, dan Bendahara Desa JO, 54, tetap kukuh tidak mengakui perbuatan menyelewengkan keuangan desa.
Kedua pejabat desa tersebut diduga menyelewengkan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, serta bagi hasil pajak Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Dana yang disalahgunakan tersebut dalam rentang periode 2017–2019.
Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, menegaskan bahwa Kepala Desa Tanggung dan perangkatnya itu tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Dia menyebut hingga hari Rabu (10/9/2025) ketika keduanya ditetapkan sebagai tersangka tetap tidak mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Desa Tanggung Tulungagung, Berharap Solusi Banjir, Berikan Tiga Usulan Prioritas dalam Musrenbang
Padahal dari keterangan 40 saksi dan alat bukti sudah jelas adanya penyelewengan dana salah satu desa di Tulungagung tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penolakan pengakuan tidak memengaruhi proses hukum.
“Kades dan bendaharanya masih tidak mau mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan para saksi dan alat bukti sudah lengkap,” tegasnya.
Dari sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban dan keterangan lebih dari 40 saksi tersebut, telah menguatkan dugaan penyalahgunaan dana hingga miliaran rupiah. Meski demikian, SU dan JO tetap berusaha membantah.
Kini keduanya telah dititipkan di Lapas kelas IIB Tulungagung. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. ****
Editor : Dharaka R. Perdana