Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kades Dan Bendahara Desa Tanggung di Tulungagung Bersikukuh Tak Lakukan Penyelewengan Keuangan Desa

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 11 September 2025 | 18:53 WIB

Kepala desa dan bendahara Desa Tanggung saat digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas II B Tulungagung pada Rabu (10/9/2025). (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Kepala desa dan bendahara Desa Tanggung saat digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas II B Tulungagung pada Rabu (10/9/2025). (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,  Tanggung SU, 60, dan Bendahara Desa JO, 54, tetap kukuh tidak mengakui perbuatan menyelewengkan keuangan desa.

Kedua pejabat desa tersebut diduga menyelewengkan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, serta bagi hasil pajak Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Dana yang disalahgunakan tersebut dalam rentang periode 2017–2019. 

Baca Juga: Diduga Akali Keuangan Desa dengan Dokumen Berbeda, Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, menegaskan bahwa Kepala Desa Tanggung dan perangkatnya itu tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Dia menyebut hingga hari Rabu (10/9/2025) ketika keduanya ditetapkan sebagai tersangka tetap tidak mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Desa Tanggung Tulungagung, Berharap Solusi Banjir, Berikan Tiga Usulan Prioritas dalam Musrenbang

Padahal dari keterangan 40 saksi dan alat bukti sudah jelas adanya penyelewengan dana salah satu desa di Tulungagung tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penolakan pengakuan tidak memengaruhi proses hukum.

“Kades dan bendaharanya masih tidak mau mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan para saksi dan alat bukti sudah lengkap,” tegasnya. 

Baca Juga: Endus Kasus Korupsi di Pemerintah Desa Tanggung, Kasi Pidsus Kejari Tulungagung: Unsur Perbuatan Melanggar Hukum Sudah Tampak

Dari sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban dan keterangan lebih dari 40 saksi tersebut, telah menguatkan dugaan penyalahgunaan dana hingga miliaran rupiah. Meski demikian, SU dan JO tetap berusaha membantah.

Kini keduanya telah dititipkan di Lapas kelas IIB Tulungagung. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #desa tanggung #kades #keuangan desa