RADAR TULUNGAGUNG – Dugaan korupsi keuangan desa di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Angka tersebut terungkap dalam hasil audit yang diungkapkan Kejari Tulungagung usai menetapkan Kepala Desa SU, 60, dan Bendahara Desa JO, 54, sebagai tersangka.
Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan.
Tidak main-main korupsi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, hingga bagi hasil pajak Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung tersebut telah merugikan negara dengan nominal yang mencapai miliaran rupiah. “Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai lebih dari Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Desa Tanggung Tulungagung, Berharap Solusi Banjir, Berikan Tiga Usulan Prioritas dalam Musrenbang
Modus yang digunakan adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan memanipulasi dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi sebelum menetapkan kedua tersangka. Bahkan dana tersebut oleh kedua tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari keterangan saksi dan alat bukti, terkuaklah bahwa laporan-laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut tidak sesuai dengan kondisi dilapangan," tambahnya.
Keduanya kini ditahan di Lapas kelas IIB Tulungagung dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di Desa Tanggung Tulungagung, Kejari Panggil 30 Saksi
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tanggung yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa. ****
Editor : Dharaka R. Perdana