RADAR TULUNGAGUNG - Penetapan tersangka kasus penyalahgunaan SKTM di lingkup RSUD dr Iskak dan korupsi di Desa Tanggung juga masuk radar legislator Tulungagung.
Legislatif dan eksekutif memastikan tetap akan memonitor kasus hukum yang menjerat eks wakil direktur dan staf RSUD ini.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengungkapkan, dewan sedang memantau perkembangan, khususnya usai dilakukan penetapan tersangka Kejari Tulungagung pada Rabu (10/9/2025) lalu.
"Kan sudah ada tindakan dari APH. Kita pantau saja. Saya tidak mungkin masuk di ranah yang bukan kewajiban tupoksi kita. Nabrak," tegasnya.
Dia menyinggung adanya tuntutan dari massa aksi unjuk rasa pada Kamis (11/9) yang meminta seluruh unsur pemerintahan daerah ikut melakukan kontrol agar kasus serupa tak kembali terjadi. Menurut dia, hal ini juga sudah dikomunikasikan dengan jajaran di komisi yang membidangi.
"Kalaupun toh tadi ada tuntutan bagaimana pelayanan kesehatan itu juga bagian dari aspirasi yang kemarin sempat saya rapatkan bersama komisi. Bagaimana ketika ada peningkatan kelas dari rumah sakit B ke A," kata politikus PDIP ini.
Baca Juga: Negara Rugi Rp 4,3 Miliar, Ini Modus Penyelewengan SKTM Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung
Disinggung soal rencana memanggil jajaran direksi dan dewan pengawas RSUD, Marsono memang belum memberi jawaban pasti. Tapi, dia menegaskan bahwa hal ini sudah dibahas di internal DPRD.
"Bukan rencana. Kita sudah lakukan komunikasi di komisi. Kita bekerja terus, cuman kita tidak setiap jam kita publish. Kami juga memanggil ketua komisi, ketua fraksi, kita undang. Bagaimana kita berpikir tentang itu," akunya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengungkapkan, saat ini jajaran eksekutif juga ikut menyorot isu ini.
Dia juga menegaskan bahwa pemkab menyerahkan seluruh proses penegakan hukum pada pihak berwajib yang dalam hal ini adalah Kejari Tulungagung.
"Kan sudah ditangani oleh yang berwajib. Saya tidak punya wewenang masalah itu. Kalau memang benar kejadiannya seperti itu, ya kita lihat lah keputusan nanti. Itu memang benar korupsi apa kesalahan administrasi," ujarnya.
Ditanya ihwal kemungkinan pemkab melakukan evaluasi internal, Baharudin mengaku bahwa pemkab hanya punya kewenangan dalam hal pembinaan pegawai pemerintah daerah.
Hal serupa juga berlaku pada kasus dugaan korupsi oleh kepala dan bendahara Desa Tanggung yang pekan ini juga masuk dalam agenda gelar kasus di Kejari Tulungagung.
"Sebetulnya pembinaan penggunaan keuangan daerah itu kan sudah otomatis ke (pemerintah) desa, ada pendamping desa. Kecamatan juga ada pendamping kecamatan. Kalau di pemda juga inspektorat. Itu difungsikan aja," sebut pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini.
Menurut dia, intensifikasi pembinaan pada ASN dan seluruh pegawai patut dijadikan perhatian banyak pihak.
Tujuannya agar tindak pidana rasuah di lingkup pemerintah kabupaten hingga ke lingkup terkecilnya bisa ditekan.
"Ya difungsikan agar supaya menekan. Tidak ada pelanggaran seperti berita yang kemarin," pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana