RADAR TULUNGAGUNG - Drama pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex terus bergulir.
Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pimpinan perusahaan yang baru saja pailit itu sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya adalah kakak beradik, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Penetapan dua bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU telah dilakukan sejak Senin (1/9) lalu.
"Penetapan itu sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank BUMN," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang, Jumat (12/9/2025).
Peran keduanya berbeda. Sang kakak, Iwan Setiawan, menggunakan uang hasil kredit untuk membayar utang dan membeli aset.
Sedangkan sang adik, Iwan Kurniawan, turut menandatangani dokumen permohonan kredit modal kerja dan investasi.
Baca Juga: La Ode Litao, Buronan Kasus Pembunuhan yang Lolos Menjadi Anggota DPRD Wakatobi, Ini Kronologinya
Selain penetapan tersangka, sejumlah aset telah disita Korps Adhyaksa. Yakni 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di sejumlah wilayah di Sukoharjo.
"Ada juga 94 (bidang, Red) tanah atas nama istri Iwan Setiawan dan satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill," paparnya.
Estimasi nilai dari aset-aset tersebut mencapai Rp 510 miliar. Bila dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun, maka upaya Kejagung masih cukup panjang untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana