Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kakak Beradik Bos Sritex Terseret Kasus TPPU, Aset Ratusan Miliar Rupiah Disita Kejaksaan Agung

Siti Fadhilah Salsabila • Selasa, 16 September 2025 | 00:40 WIB

Drama hukum Sritex makin pelik, kakak beradik bos perusahaan kini jadi tersangka TPPU. Aset ratusan miliar ikut disita
Drama hukum Sritex makin pelik, kakak beradik bos perusahaan kini jadi tersangka TPPU. Aset ratusan miliar ikut disita

RADAR TULUNGAGUNG - Drama pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex terus bergulir.

Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pimpinan perusahaan yang baru saja pailit itu sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Tulungagung Klaim Terus Memantau Perkembangan Kasus SKTM dan Desa Tanggung, Mereka Bilang Begini

Keduanya adalah kakak beradik, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Penetapan dua bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU telah dilakukan sejak Senin (1/9) lalu.

"Penetapan itu sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank BUMN," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang, Jumat (12/9/2025).

Peran keduanya berbeda. Sang kakak, Iwan Setiawan, menggunakan uang hasil kredit untuk membayar utang dan membeli aset.

Sedangkan sang adik, Iwan Kurniawan, turut menandatangani dokumen permohonan kredit modal kerja dan investasi.

Baca Juga: La Ode Litao, Buronan Kasus Pembunuhan yang Lolos Menjadi Anggota DPRD Wakatobi, Ini Kronologinya

Selain penetapan tersangka, sejumlah aset telah disita Korps Adhyaksa. Yakni 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di sejumlah wilayah di Sukoharjo.

"Ada juga 94 (bidang, Red) tanah atas nama istri Iwan Setiawan dan satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill," paparnya.

Baca Juga: 40 Saksi Sudah Diperiksa Kejari Tulungagung, Korupsi Dana Desa Tanggung Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Miliar

Estimasi nilai dari aset-aset tersebut mencapai Rp 510 miliar. Bila dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun, maka upaya Kejagung masih cukup panjang untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#kasus hukum #Sritex #tppu #korupsi