RADAR TULUNGAGUNG – KPK telah mengonfirmasi penerimaan pengembalian sejumlah uang dari pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Tindakan Khalid Basalamah kembalikan uang ke KPK ini berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara terpisah membenarkan adanya pengembalian dana tersebut pada Senin (15/9/2025).
Uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji tambahan yang diduga melibatkan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
Meskipun pihak KPK belum merinci secara resmi total nominal yang diterima, uang tersebut kini telah menjadi barang bukti penting dalam perkara yang tengah disidik.
Keputusan Khalid Basalamah kembalikan uang ke KPK ini diambil setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 September 2025 lalu, yang berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.
Dalam sebuah wawancara di salah satu podcast, Khalid Basalamah sendiri yang mengungkapkan detail pengembalian dana tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik KPK memintanya mengembalikan dana yang dipungut dari jemaah.
"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke. Yang 37.000 juga dikembalikan ke negara," ujarnya.
Total dana yang ia sebutkan mencakup USD4.500 dikalikan 118 jemaah, ditambah USD37.000.
Merasa Jadi Korban Penipuan Travel Haji
Dalam keterangannya usai diperiksa penyidik, Khalid Basalamah memposisikan dirinya dan para jemaahnya sebagai korban.
Ia menjelaskan bahwa rombongan Uhud Tour yang berjumlah 122 jemaah awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda, di mana semua biaya seperti visa, hotel, dan transportasi telah lunas dibayarkan.
Namun, di tengah proses, ia mendapat tawaran dari Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
Ibnu Mas'ud menawarkan kuota haji khusus yang diklaim resmi dan memiliki kelebihan fasilitas berupa maktab VIP yang lebih dekat dengan Jamarat. Tawaran ini membuat Khalid tertarik, terlebih setelah mendapat jaminan bahwa visa tersebut resmi.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Benarkah Ada Jejak Dana Kuota Haji?
Untuk mendapatkan visa haji khusus itu, setiap jemaah diminta membayar USD 4.500, di luar biaya maktab. "Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah," kata Khalid pada Selasa (9/9/2025) malam.
Namun, janji fasilitas premium tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Maktab yang semula dijanjikan di nomor 111 ternyata dipindah ke nomor 115, dan tenda yang seharusnya ditempati rombongannya sudah digunakan oleh pihak lain, sehingga mereka harus berpindah lagi.
Belakangan, Khalid menemukan bahwa visa kuota tambahan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya. Ironisnya, 37 jemaah bahkan diminta membayar tambahan USD 1.000 per orang agar visa mereka segera diproses.
KPK Dalami Aliran Dana dan Sita Aset Miliaran
KPK kini tengah mendalami secara intensif mekanisme perolehan kuota tambahan tersebut. Penyidik menelusuri bagaimana proses peralihan status jemaah dari visa furoda menjadi haji khusus dapat terjadi, serta dugaan keterlibatan biro travel lainnya.
Baca Juga: Kementerian Agama Mencatat Ada Kenaikan Luar Biasa Guru Madrasah Mengikuti PPG, Ini Rinciannya
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia, yang pembagiannya dinilai janggal karena porsi haji khusus menjadi lebih besar dari aturan 8 persen yang ditetapkan undang-undang.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian tindakan tegas. Tim penyidik telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli tunai oleh seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar USD1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait aliran dana korupsi ini.
Untuk mencegah para pihak yang diduga terlibat melarikan diri, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. ****
Editor : Dharaka R. Perdana