RADAR TULUNGAGUNG - Dua prajurit Kopassus TNI AD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta.
Mereka adalah Serka N dan Kopda FH, yang disebut terlibat langsung dalam merencanakan dan menjalankan aksi kriminal tersebut.
TNI menyatakan akan memproses Serka N dan Kopda FH melalui hukum militer dengan tegas dan transparan.
Pada 17 Agustus 2025, seorang warga sipil berinisial JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk “menjemput seseorang atas perintah DH.”
Tawaran itu kemudian disetujui oleh Serka N, yang selanjutnya mengajak Kopda FH ikut terlibat. Pada tahap ini, JP memberikan dana operasional sebesar Rp95 juta yang disalurkan melalui Serka N ke Kopda FH.
Dana tersebut digunakan Kopda FH untuk merekrut tim pelaksana penculikan, yang terdiri dari beberapa warga sipil, antara lain EW, AT, JR, dan RA.
Baca Juga: La Ode Litao, Buronan Kasus Pembunuhan yang Lolos Menjadi Anggota DPRD Wakatobi, Ini Kronologinya
Eksekusi Penculikan dan Penahanan Korban
Korban, Muhammad Ilham Pradipta, dijemput secara paksa di area parkir pusat perbelanjaan di Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025.
Mobil Fortuner hitam yang digunakan untuk penculikan dikendarai oleh tim yang telah direkrut. Selama perjalanan, korban dalam kondisi terikat dan ditutup matanya menggunakan lakban.
Serka N ikut berada di dalam mobil dan membantu menahan korban agar tidak melawan. Sementara itu, Kopda FH berperan dalam memberikan informasi lokasi korban dan memantau komunikasi antar pelaku.
Pembuangan Korban di Area Persawahan
Setelah penculikan, korban tidak dibawa ke tempat tujuan awal karena terjadi perubahan rencana.
Baca Juga: 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Motif Masih Didalami Lebih Lanjut
Korban akhirnya dibuang dalam kondisi hidup, namun sangat lemah, di area persawahan di Bekasi, Jawa Barat. Kedua tangan dan kaki korban terikat, serta kepala masih dililit lakban.
Beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat kekurangan oksigen (asfiksia).
Motif penculikan diduga berkaitan dengan keinginan pelaku memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan. Untuk melakukannya, pelaku membutuhkan otorisasi Kepala Cabang Bank sebagai kunci eksekusi.
Editor : Dharaka R. Perdana