RADAR TULUNGAGUNG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dan menelusuri peran-peran penting dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Kementerian Agama.
Setelah menetapkan beberapa tersangka, kini penyidik mengarahkan perhatian pada sosok yang disebut sebagai "juru simpan uang".
Juru simpan uang ini diduga berperan sebagai pengelola dan penjaga aliran dana korupsi yang berasal dari praktik jual beli kuota haji ilegal.
Perannya disebut-sebut vital karena mengatur distribusi dana ke sejumlah pihak, termasuk oknum-oknum di internal Kementerian Agama.
"Tim penyidik sedang menelusuri aliran dana dan identitas pihak-pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi ini. Termasuk seseorang yang diduga kuat menjadi juru simpan uang," ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat (19/9/2025).
KPK juga menegaskan bahwa keterlibatan juru simpan uang ini bisa membuka tabir lebih luas terkait praktik perdagangan kuota haji yang berlangsung sistematis dan diduga telah berjalan selama bertahun-tahun.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan, termasuk terhadap beberapa pihak travel haji swasta dan oknum birokrasi yang diduga terlibat.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil tokoh-tokoh besar lainnya jika ditemukan bukti kuat.
"Kami pastikan kasus ini tidak berhenti pada satu atau dua orang. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegas Ali.
Baca Juga: Mbak Tutut Gugat Menkeu Purbaya Terkait Larangan ke Luar Negeri, Piutang Negara Jadi Akar Masalah
Kasus korupsi kuota haji ini menyita perhatian publik karena menyangkut ibadah suci umat Islam, serta terjadi di tengah tingginya antrian masyarakat Indonesia untuk berhaji.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi praktik jual beli kuota yang merugikan jamaah dan mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji. ****
Editor : Dharaka R. Perdana