RADAR TULUNGAGUNG - Sudah 6 kepala desa (kades) di Tulungagung yang tersandung kasus dugaan korupsi keuangan desa, baik dana desa (DD) dan lain sebagainya.
Hal ini harus menjadi perhatian penting Pemkab Tulungagung agar kades lainnya tidak sampai terjerumus permasalahan yang sama.
Pit Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo membenarkan bahwa ada enam desa di Tulungagung yang tersandung kasus hukum.
"Saat ini enam desa yang bermasalah dengan hukum. Terakhir kemarin Kepala Desa Tanggung dan bendahara nya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tulungagung," jelasnya.
Dia menjelaskan, kasus-kasus tersebut pasti mem-pengaruhi proses pembangunan desa, termasuk DD tahap kedua.
Baca Juga: Kisah Si Kuda Pacu Asal Jepang Haru Urara: Legenda dari Kegagalan yang Menjadi Sumber Inspirasi
Dia mengaku telah mengirim surat resmi ke kejaksaan. Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan dasar hukum agar bupati dapat segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa pada desa yang kepala desanya tersandung perkara hukum.
"Selain surat resni, kami juga mengirimkan kurir untuk konsultasi dengan ke jaksaan. Harapan kami, surat pemberitahuan pene tapan tersangka bisa segera keluar sehingga bupati memiliki dasar menunjuk Plt. Hal ini penting karena terkait dengan pencairan DD tahap kedua yang sudah mendesak," ungkapnya, Jumat (19/9).
Dia menegaskan, proses penunjukan Plt lebih cepat dibandingkan penjabat (Pj) karena tidak memerlukan proses pengusulan dari badan permusyawaratan desa (BPD).
Dengan mekanisme Plt, posisi bisa langsung diisi oleh sekretaris desa mau pun pejabat dari kecamatan masing-masing.
"Batas akhir pencairan tahap kedua ditetapkan pada 26 September 2025. Karena itu, DPMD menargetkan penunjukan Plt dilakukan secepatnya agar program ketahanan pangan maupun pembayaran gaji perangkat desa tidak terganggu," jelasnya.
Sekadar diketahui, enam desa yang bermasalah hukum tersebut antara la in adalah Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, dengan Kades Andhi Mutojo yang ditahan Kejari Tulungagung sejak 7 Mei 2024 terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021 senilai Rp 175 juta.
Kemudian, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, dengan Kades Ripangi bersama Sekdes Komuroji yang ditahan Kejari pada 8 Agustus 2024.
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus korupsi keuangan desa senilai Rp 780 juta, di an-taranya berasal dari penyalahgunaan uang sewa aset tanah desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Yang ketiga, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, dengan Kades Suratman yang ditahan pada 18 September 2024.
Dia diduga melakukan korupsi keuangan desa tahun 2020-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 721 juta.
Baca Juga: Kenali Bahaya Sifat Narsistik: Menguras Emosi, Merusak Hubungan, dan Cara Bijak Menghadapinya
Modusnya meliputi proyek fiktif, penyalahgunaan tanah aset desa, hingga perryertaan modal BUMDes. Setidaknya 40 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Yang keempat, Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kades Sukar, terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim melalui pokmas tahun 2019-2022.
Dia termasuk dalam 21 orang yang dicekal KPK bepergian ke luar negeri. Tak lama kemudian, Sukar mengundurkan diri dari jabatannya agar fokus mengurus keluarga.
Yang kelima, Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kades Eko Sujarwo masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi keuangan desa. Yakni pada 17 Juli 2024.
Terbaru dari Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dengan Kades Suyahman yang diduga meny elewengkan DD, ADD, dan bantuan keuangan periode 2017-2019.
Kejaksaan menemukan sejumlah kejang-galan dalam proyek fisik desa. Karena kepala desa dan bendahara sama-sama terseret perkara, pencairan DD tahap kedua di desa ini masih tertunda.
Hingga saat ini, sekitar 90 persen desa di Tulungagung sudah menerima pencairan DD tahap kedua. Namun, ada 10 persen desa yang belum bisa mencairkan DD karena bermasalah hukum. ****
Editor : Dharaka R. Perdana