Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sarifuddin Sudding Dorong Reformasi Kultural Polri yang Menyeluruh, Tegaskan Aparat Harus Jadi Pelayan Keadilan!

Shofia Indana Zulfa • Senin, 22 September 2025 | 20:30 WIB

Sarifuddin Sudding. (Instagram: @fraksipanmprri)
Sarifuddin Sudding. (Instagram: @fraksipanmprri)

RADAR TULUNGAGUNG - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyerukan perlunya reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Reformasi ini disebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembenahan menyeluruh terhadap institusi Polri sebagai penegak hukum.

Menurut Sarifuddin Sudding, reformasi yang selama ini dilakukan di kepolisian cenderung terlalu berfokus pada aspek struktural dan birokratis.

Namun, reformasi tersebut belum berhasil menyentuh persoalan mendasar terkait sikap mental dan budaya kerja aparat kepolisian di lapangan.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Peran Dua Prajurit Kopassus dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Pernyataan penting dari Sarifuddin Sudding tersebut disampaikan dalam konteks kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur.

Kunjungan kerja ini memiliki tujuan spesifik, yaitu untuk menyerap berbagai masukan dari institusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Politisi yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dengan tegas menyatakan bahwa fokus yang berlebihan pada penataan struktur organisasi tanpa disertai perubahan budaya internal hanya akan mengakibatkan masalah terus berlanjut dan berulang.

Sarifuddin Sudding menyoroti bahwa masih sering ditemukan laporan dari masyarakat yang diabaikan, adanya tindakan kekerasan atau represif yang dilakukan oleh oknum aparat, serta sikap mental aparat yang tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang seharusnya.

Beliau menegaskan bahwa isu-isu ini bukan sekadar masalah struktural, melainkan berkaitan erat dengan karakter institusi Polri yang harus dibenahi hingga ke akarnya.

Menurut Sudding, masalah berulang seperti pengabaian laporan masyarakat dan perlakuan represif menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang kerap terjadi.

Hal ini dinilai terjadi karena lemahnya kontrol budaya internal dan kurangnya implementasi nilai-nilai profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum.

“Reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah,” tegasnya.

Sudding menambahkan bahwa mustahil untuk mengharapkan adanya perubahan nyata jika mentalitas aparat masih menunjukkan sifat arogan dan tidak berpihak pada nilai-nilai keadilan.

Meskipun ada perbaikan yang mungkin sudah dilakukan pada struktur organisasi Polri, kualitas pelayanan publik dan sikap aparat di lapangan dinilai masih menjadi persoalan besar yang belum tersentuh.

Sudding berpendapat bahwa reformasi sejati hanya akan terwujud jika aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, maupun Pengadilan, mengubah cara pandang mereka secara fundamental dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Baca Juga: Usai Diperiksa 7,5 Jam Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji Tambahan, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Ia menekankan bahwa reformasi hukum bukanlah sekadar proses mengganti pasal-pasal atau menata ulang struktur organisasi.

Dalam upaya mendorong reformasi kultural, Sudding mengingatkan betapa pentingnya menjadikan pengaduan masyarakat sebagai indikator kinerja aparat.

Ia mengingatkan agar pengaduan tersebut tidak dianggap sebagai gangguan atau ancaman terhadap institusi kepolisian.

Dalam konteks penguatan akuntabilitas, politisi PAN ini mendesak agar sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal Polri, harus diperkuat.

Sistem pengawasan ini, lanjut Sudding, harus diintegrasikan dengan prinsip akuntabilitas untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam setiap tindakan aparat.

Penguatan ini penting untuk memastikan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.

Kunjungan Komisi III ke Polda Jatim adalah bagian dari rangkaian evaluasi lapangan yang bertujuan melihat kesiapan institusi penegak hukum dalam menyambut pengesahan RKUHAP.

RKUHAP sendiri ditargetkan menjadi fondasi hukum acara yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sudding sangat menekankan bahwa RKUHAP harus menjadi salah satu instrumen kunci untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi di kepolisian.

Selain itu, RKUHAP juga diharapkan mendorong penerapan nilai-nilai humanisasi dalam proses penegakan hukum.

Prinsip fundamental due process of law harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu karena mencakup beberapa jaminan penting.

Di antaranya adalah hak setiap warga negara atas pendampingan hukum, perlindungan terhadap saksi, serta perlakuan yang setara (kesetaraan) di hadapan hukum.

“Yang paling penting adalah bagaimana aparat memahami posisi mereka sebagai pelayan keadilan, bukan penguasa hukum,” tegas Sudding, menyoroti esensi reformasi yang ia dorong.

Perubahan cara pandang ini ditekankan harus dilakukan oleh seluruh aparat penegak hukum, tidak hanya Polri. Reformasi sejati akan terwujud melalui perubahan mentalitas ini.

Keseluruhan upaya reformasi ini, yang mencakup perubahan kultur, penguatan pengawasan, dan penggunaan RKUHAP sebagai fondasi hukum yang lebih humanis, diharapkan dapat mewujudkan sistem penegakan hukum di Indonesia yang lebih adil dan transparan.

Kunjungan kerja Komisi III ini menegaskan komitmen DPR RI untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan institusi penegak hukum dalam mengimplementasikan perubahan besar yang diusung oleh RKUHAP.

Sudding menegaskan kembali perlunya pembenahan menyeluruh institusi penegak hukum, dimulai dari karakter aparat di lapangan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#reformasi polri #sarifuddin sudding #rkuhap #reformasi kultural #polri #penegakan hukum #dpr ri