Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pukuli Wakapolsek Pakel Saat Konvoi Perguruan Silat, Residivis Kasus Penganiayaan di Tulungagung Kembali Masuk Bui

Sandy Sri Yuwana • Selasa, 23 September 2025 | 04:09 WIB

AF saat dihadirkan dalam rilis pers penganiayaan Wakapolsek Pakel. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
AF saat dihadirkan dalam rilis pers penganiayaan Wakapolsek Pakel. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG 
– Situasi pengamanan konvoi perguruan silat di wilayah Kecamatan Pakel, Tulungagung, mendadak ricuh.

IPTU Muhtar, Wakapolsek Pakel, justru menjadi korban penganiayaan setelah dihantam berkali-kali oleh seorang pemuda berinisial AF, 20, warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Baca Juga: Panji Tengkorak Siap Guncang Indonesia! Warisan Silat Lokal Hadir dalam Format Animasi Canggih

Atas kejadian tersebut satu orang oknum perguruan silat yang juga seorang residivis kasus penganiayaan berhasil diamankan petugas.

Dari penangkapan tersebut, diduga tersangka melakukan aksinya tidak sendirian namun dibantu oleh sekira 5-10 orang lainya yang saat ini sedang dalam pencarian.

Baca Juga: Kenapa Pencak Silat di Tulungagung Sering Dimusuhi, Ternyata Ini Alasannya!

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, dalam konferensi pers, di Mapolres Tulungagung Senin (22/9/2025) menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sore.

Saat ratusan kendaraan rombongan pencak silat melintas di jalan dari jalan Kecamatan Bandung menuju Kecamatan Boyolangu usai mengikuti ujian kenaikan tingkat.

Baca Juga: Polri Dorong Event Kejuaraan Pencak Silat di Tulungagung Makin Digencarkan

Ketika sampai di depan Kantor Desa Gebang, Kecamatan Pakel rombongan sempat bersenggolan dengan seorang warga, sehingga terjadi pertengkaran.

Wakapolsek IPTU Muhtar yang ketika itu berada di sekitar lokasi kejadian turun tangan untuk melerai, justru diserang AF hingga terjatuh di tengah kerumunan.

Baca Juga: Terekam CCTV Mantan Anggota DPRD Pesawaran Diduga Aniaya Wartawan Senior di Lampung, Diduga Dipicu Kasus Pencemaran Nama Baik

“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong, bahkan sempat memprovokasi rombongan lain agar ikut melawan aparat. Beruntung anggota kepolisian lainnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ungkapnya.

Dari tangan AF, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CB, pakaian yang dikenakan pelaku.

Selain itu juga tiga lembar hasil visum korban dari RS Bhayangkara, serta surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung.

Dari penyelidikan diketahui AF ternyata bukan orang baru bagi aparat penegak hukum.

Pemuda ini pernah mendekam di penjara atas kasus penganiayaan dan baru menghirup udara bebas pada Oktober tahun lalu.

Namun kebebasan itu tidak berlangsung lama, ia kembali berurusan dengan hukum karena kasus serupa.

Atas aksinya, AF dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 sub Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap aparat maupun masyarakat. Komitmen kami jelas yaitu Tulungagung harus tetap aman,” tegas Ryo. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#penganiayaan #tulungagung #Wakapolsek Pakel #perguruan silat