Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kayu Jati Kawasan Tulungagung Digarong Pembalak Liar, Dua Pelaku Diamankan Polsek Pucanglaban

Sandy Sri Yuwana • Rabu, 24 September 2025 | 02:55 WIB

Barang bukti pikap yang mengangkut kayu hasil pembalakan liar di Desa Panggungkalak. (POLRES TULUNGAGUNG)
Barang bukti pikap yang mengangkut kayu hasil pembalakan liar di Desa Panggungkalak. (POLRES TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Dua orang terduga pelaku pembalakan liar di Tulungagung pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB diamankan personel Polsek Pucanglaban.

Keduanya diduga mengangkut dan menguasai kayu jati hasil pembalakan liar tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Baca Juga: Hutan Kota Tulungagung, Ruang Hijau dan Asri di Tengah Kota yang Wajib Kamu Kunjungi

“Peristiwa ini terjadi di Petak 48 F kawasan hutan Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban. Laporan disampaikan oleh Riyanto (55), karyawan Perhutani KRPH Panggungkalak, warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir”, terang Kapolsek Pucanglaban IPTU Bambang Kurniawan, Minggu (21/9/2025).

Menurut keterangan pelapor, pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, dirinya bersama saksi tengah melakukan patroli rutin.

Baca Juga: Mengungkap Pesona Hutan Indonesia: Keajaiban Paru Paru Terbesar ke-3 di Dunia!

Saat melintas di jalan masuk Desa Panggungkalak, petugas menemukan 21 batang kayu jati berbagai ukuran yang ditumpuk di pinggir jalan.

Kemudian pelapor dan saksi kemudian bersembunyi untuk mengintai pemilik kayu tersebut. Beberapa saat kemudian, dua orang datang dengan mobil Mitsubishi L300 nomor polisi AG-9775-RH.

Baca Juga: Mayoritas Warung Kopi di Tulungagung Masih Pakai Kursi Panjang dari Kayu, Kebetulan atau Sudah Membudaya?

"Keduanya terlihat menaikkan kayu jati ke atas bak mobil. Saat itulah pelapor bersama saksi langsung melakukan penangkapan”, kata Kapolsek.

Setelah dimintai keterangan, kedua orang tersebut mengaku mengambil kayu jati dari kawasan hutan Petak 48 F RPH Panggungkalak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pucanglaban untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tungku Kayu Bakar Masih Eksis di Tulungagung, Rahasia Aroma Khas Masakan Desa

“Kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain Satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 Nopol AG-9775-RH, Satu unit gergaji tangan, 21 batang kayu jati dengan berbagai ukuran panjang antara 80 cm hingga 200 cm, diameter 12–19 cm”, sambungnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e, serta pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dari peristiwa ini, Polsek Pucanglaban telah melakukan langkah-langkah penanganan, meliputi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tandas IPTU Bambang.

Kasus dugaan illegal logging ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat kerusakan hutan dapat berdampak besar bagi kelestarian lingkungan di Tulungagung. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #perhutani #pembalakan liar