Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Uang Sitaan dari Khalid Basalamah Tak Langsung Dikembalikan ke Jemaah, Begini Penjelasan Resmi KPK

Ilma Nurrahma • Kamis, 25 September 2025 | 17:30 WIB

 

KPK ungkap alasan uang disita dari Khalid Basalamah tidak langsung dikembalikan ke jemaah: masih sebagai barang bukti, keputusan hakim menentukan nasibnya.(Arrahmah.id)
KPK ungkap alasan uang disita dari Khalid Basalamah tidak langsung dikembalikan ke jemaah: masih sebagai barang bukti, keputusan hakim menentukan nasibnya.(Arrahmah.id)

RADAR TULUNGAGUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resmi mengenai alasan uang yang disita dari pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji Khalid Basalamah tidak langsung dikembalikan ke para jemaah.

Langkah penyitaan tersebut dilakukan dalam konteks penyidikan terhadap kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang tengah bergulir.

Baca Juga: Usai Diperiksa 7,5 Jam Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji Tambahan, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Alasan KPK Menyita dan Tidak Kembalikan Sementara

1. Uang Masih Berada di Tangan Khalid Basalamah

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa uang dimaksud belum diserahkan kepada para jemaah, sehingga pihaknya memandang perlu untuk menyita uang itu sebagai barang bukti.

2. Status sebagai Barang Bukti dalam Proses Penyidikan

Uang tersebut dijadikan bukti bahwa ada oknum Kementerian Agama yang diduga meminta “biaya percepatan” kepada jemaah melalui biro perjalanan.

Menurut KPK, penyitaan dilakukan agar bukti tersebut tidak hilang atau dipergunakan pihak lain.

Baca Juga: KPK Terus Usut Kuota Haji 2023-2024, Mantan Menag dan Agen Travel Jadi Fokus,Pendakwah Khalid Basalamah Turut Dimintai Keterangan

3. Nasib Uang Ditentukan dalam Persidangan oleh Majelis Hakim

KPK menegaskan bahwa apakah uang tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada jemaah akan diputuskan oleh hakim pada tahap putusan pengadilan nanti.

4.Pengembalian secara bertahap dan dalam mata uang asing

Baca Juga: KPK Bidik Juru Simpan Uang Kasus Kuota Haji Tambahan, Siapa Sosok Tersebut?

Khalid Basalamah juga telah melakukan pengembalian uang ke KPK, tetapi secara bertahap. KPK menyebut pengembalian dalam bentuk USD menghadapi batasan teknis dan bahwa uang itu masih harus diverifikasi secara menyeluruh.

Respons Khalid Basalamah dan Mekanisme Pengembalian

Khalid Basalamah dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa dirinya telah mengembalikan uang tersebut ke KPK setelah diminta saat pemeriksaan.

Namun ia menyebut bahwa beberapa pembayaran dilakukan melalui lembaga lain (misalnya biro lain) dan sebagian pengembalian tertunda karena kerumitan

Ia juga mengungkap bahwa dari 122 jemaah yang dibawanya, sebagian telah membayar USD4.500 per orang, dan sejumlah jemaah (37 orang) harus membayar tambahan USD1.000 bila ingin visa diurus, sesuai narasi yang muncul dalam penyidikan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#kuota haji #kpk #Khalid Basalamah #korupsi haji