RADAR TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resmi mengenai alasan uang yang disita dari pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji Khalid Basalamah tidak langsung dikembalikan ke para jemaah.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan dalam konteks penyidikan terhadap kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang tengah bergulir.
Alasan KPK Menyita dan Tidak Kembalikan Sementara
1. Uang Masih Berada di Tangan Khalid Basalamah
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa uang dimaksud belum diserahkan kepada para jemaah, sehingga pihaknya memandang perlu untuk menyita uang itu sebagai barang bukti.
2. Status sebagai Barang Bukti dalam Proses Penyidikan
Uang tersebut dijadikan bukti bahwa ada oknum Kementerian Agama yang diduga meminta “biaya percepatan” kepada jemaah melalui biro perjalanan.
Menurut KPK, penyitaan dilakukan agar bukti tersebut tidak hilang atau dipergunakan pihak lain.
3. Nasib Uang Ditentukan dalam Persidangan oleh Majelis Hakim
KPK menegaskan bahwa apakah uang tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada jemaah akan diputuskan oleh hakim pada tahap putusan pengadilan nanti.
4.Pengembalian secara bertahap dan dalam mata uang asing
Baca Juga: KPK Bidik Juru Simpan Uang Kasus Kuota Haji Tambahan, Siapa Sosok Tersebut?
Khalid Basalamah juga telah melakukan pengembalian uang ke KPK, tetapi secara bertahap. KPK menyebut pengembalian dalam bentuk USD menghadapi batasan teknis dan bahwa uang itu masih harus diverifikasi secara menyeluruh.
Respons Khalid Basalamah dan Mekanisme Pengembalian
Khalid Basalamah dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa dirinya telah mengembalikan uang tersebut ke KPK setelah diminta saat pemeriksaan.
Namun ia menyebut bahwa beberapa pembayaran dilakukan melalui lembaga lain (misalnya biro lain) dan sebagian pengembalian tertunda karena kerumitan
Ia juga mengungkap bahwa dari 122 jemaah yang dibawanya, sebagian telah membayar USD4.500 per orang, dan sejumlah jemaah (37 orang) harus membayar tambahan USD1.000 bila ingin visa diurus, sesuai narasi yang muncul dalam penyidikan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana