Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Perdagangan Ilegal Puluhan Burung Junai Emas Dibongkar di Gowa Sulawesi Selatan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ilma Nurrahma • Jumat, 26 September 2025 | 22:15 WIB

Kementerian Kehutanan dan aparat keamanan membongkar perdagangan ilegal 48 burung Junai Emas di Gowa, Sulawesi Selatan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(iStock)
Kementerian Kehutanan dan aparat keamanan membongkar perdagangan ilegal 48 burung Junai Emas di Gowa, Sulawesi Selatan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(iStock)

RADAR TULUNGAGUNG -Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, serta Polda Sulsel berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal burung dilindungi di Kabupaten Gowa.

Sebanyak 48 ekor burung Junai Emas (Caloenas nicobarica) berhasil diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial L (44 tahun), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Burung Junai Emas merupakan salah satu jenis satwa yang masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, serta tergolong dalam Appendix I CITES yang berarti dilarang untuk diperdagangkan secara komersial.

Baca Juga: Kementerian Kehutanan Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar Antarpulau, Satu Warga Kota Malang Diamankan Berikut Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.

Tersangka diketahui menawarkan burung Junai Emas secara daring melalui sejumlah akun, lengkap dengan foto dan deskripsi penjualan. Setelah melakukan pengintaian, aparat menangkap L di kediamannya di wilayah Gowa.

Petugas menemukan puluhan burung Junai Emas yang dikurung dalam kandang kecil dengan kondisi sebagian mengalami stres dan luka ringan.

Baca Juga: Berkomitmen Lindungi & Kelola Lingkungan Hidup, PLN Nusantara Power UP Brantas Tanda Tangani Kerjasama dengan DLH Malang

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Wahyu Widodo, menyatakan bahwa ini merupakan salah satu tangkapan terbesar tahun ini untuk kasus perdagangan burung dilindungi.

“Kami menyita 48 ekor Junai Emas. Satwa-satwa ini berasal dari kawasan konservasi dan dijual secara ilegal. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wahyu, Kamis (25/9).

Tersangka L dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,sebagaimana telah diperbarui oleh UU No. 32 Tahun 2024.

Baca Juga: Cendrawasih, Burung Surga yang Hampir Punah dan Harus Kita Lindungi

Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi akan ditindak tegas tanpa toleransi.

“Satwa-satwa ini memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem. Perdagangan ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian spesies,” ujar Rasio. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#bbksda #gowa #perdagangan ilegal #kemenhut #Junai Emas #sulawesi selatan