Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mantan Kades Karanganom Sukar Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Danah Hibah Pokmas, Bersama Wawan Kristiawan Pihak Swasta Asal Tulungagung

Dharaka R. Perdana • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 04:45 WIB

Para tersangka kasus dugaan korupsi hibah pokmas Jawa Timur yang menyeret eks Kades Karanganom, Kecamatan Kauman Sukar. (TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)
Para tersangka kasus dugaan korupsi hibah pokmas Jawa Timur yang menyeret eks Kades Karanganom, Kecamatan Kauman Sukar. (TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)

RADAR TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya berasal dari Tulungagung yakni mantan Kades Karanganom Sukar dan Wawan Kristiawan.

Baca Juga: Kades Karanganom Pamit Undur Diri, Sekda Tulungagung Sebut Penunjukkan Pj Kades: Paling Cepat…

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa empat tersangka yang ditahan merupakan pihak pemberi suap kepada penerima, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi (KUS).

“Empat tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin (HAS) anggota DPRD Jatim 2024–2029 dari Gresik, Jodi Pratama Putra (JPP) swasta dari Blitar, Sukar (SUK) mantan Kades Karanganom, Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) swasta dari Tulungagung,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Pemcam Kauman Usulkan Sosok Pj Kades, Imbas Pengunduran Dadakan Eks Kades Karanganom Tulungagung

KPK menahan keempat tersangka tersebut untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Dari Tulungagung, dua tersangka yang kini sudah resmi mendekam di tahanan adalah Wawan Kristiawan dan Sukar.

Sementara itu, masih ada satu nama lain asal Tulungagung yang belum ditahan, yakni Royan (AR) dari pihak swasta.

Baca Juga: Kades Karanganom Tulungagung Mendadak Mengundurkan Diri

Dengan demikian, total terdapat tiga nama asal Tulungagung yang terseret dalam kasus korupsi hibah Pokmas ini.

“Dua tersangka dari Tulungagung sudah ditahan, yakni Wawan Kristiawan dan Sukar. Satu lagi, Royan, masih dalam proses lebih lanjut,” tegas Asep.

KPK menyangkakan keempat tersangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pasal ini mengatur mengenai pemberi suap. Kami tegaskan, setiap upaya untuk menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan demi kepentingan masyarakat luas, akan kami tindak tegas,” tambah Asep.

Hingga kini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus korupsi hibah Jatim, baik dari unsur legislatif maupun pihak swasta. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan.

Kasus hibah Jatim menjadi salah satu perkara besar yang menyedot perhatian publik. Dana hibah yang seharusnya mengalir ke kelompok masyarakat untuk mendukung pembangunan desa, diduga kuat dimanfaatkan sebagai bancakan politik dan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kades Karanganom Tulungagung Akui Dua Kali Diperiksa KPK RI

Keterlibatan tiga nama asal Tulungagung, terutama Sukar yang pernah menjabat kepala desa lebih dari tiga dekade, membuat publik setempat terkejut.

Pasalnya, ia dikenal sebagai tokoh desa yang cukup lama mengabdi, meski diwarnai dengan gaya kepemimpinan dinasti bersama istrinya.

Warga Tulungagung kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Apalagi, selain Sukar, dua pengusaha lokal Tulungagung juga disebut ikut terlibat dalam aliran dana suap hibah Pokmas Jatim.

Baca Juga: Kesaksian Warga di Bawah Kepemimpinan Kades Karanganom Tulungagung, Kades Diduga Terjerat Kasus Tipikor

Jejak Panjang Mantan Kades Karanganom

Sukar, salah satu tersangka yang kini ditahan KPK, dikenal sebagai figur yang cukup lama menjabat Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Ia pertama kali menjabat pada 1990 di usia 26 tahun, kemudian memimpin hingga 2006.

Kepemimpinan desa tersebut kemudian berlanjut kepada istrinya, Yun, pada periode 2006–2018. Setelah itu, Sukar kembali menjabat sebagai kepala desa pada 2018–2024.

Total, kepemimpinan pasangan suami-istri ini berlangsung selama 34 tahun.

Namun, pada 2 September 2024, Sukar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan ingin fokus mengurus keluarga.

Dengan kasus ini, KPK menegaskan kembali komitmennya dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim yang menyeret total 21 tersangka. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #korupsi dana hibah #Sukar #mantan kades karanganom #wawan kristiawan