RADAR TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone yang terjadi di sebuah ruko di Lingkungan 8, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban bernama Adriyanto, 22, warga Desa Bijara, Kecamatan Ketanggungan, Brebes, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: 21 Agustus, Sejarah Pencurian Lukisan Fenomenal Mona Lisa yang Menggemparkan Dunia
Pelaku diketahui berinisial AN, 38, warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam milik korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, kejadian berawal ketika korban bersama istrinya, Kasih, tengah menjaga toko sekaligus rumah mereka.
Saat itu, korban ke belakang untuk buang air kecil, sementara istrinya menuju dapur untuk mencuci piring. Handphone korban ditinggalkan di atas meja toko.
“Tak lama kemudian, istri korban melihat seorang laki-laki berdiri di depan toko dengan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku lalu bergegas meninggalkan lokasi menggunakan sepeda angin ke arah timur,” terang Ipda Nanang.
Setelah kembali ke toko, Kasih mendapati handphone sudah raib. Korban kemudian mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, korban berhasil menghentikan pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngunut untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan kerugian materil korban ditaksir mencapai Rp1 juta.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum,” tegasnya.****
Editor : Dharaka R. Perdana