Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Embat Handphone Android di Ruko Ngunut, Pria Asal Sambijajar Tulungagung Ngandang

Sandy Sri Yuwana • Minggu, 5 Oktober 2025 | 02:30 WIB

Ilustrasi pencurian HP yang terjadi di Ngunut, Tulungagung.
Ilustrasi pencurian HP yang terjadi di Ngunut, Tulungagung.

RADAR TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone yang terjadi di sebuah ruko di Lingkungan 8, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban bernama Adriyanto, 22, warga Desa Bijara, Kecamatan Ketanggungan, Brebes, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: 21 Agustus, Sejarah Pencurian Lukisan Fenomenal Mona Lisa yang Menggemparkan Dunia

Pelaku diketahui berinisial AN, 38, warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam milik korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, kejadian berawal ketika korban bersama istrinya, Kasih, tengah menjaga toko sekaligus rumah mereka.

Baca Juga: Pelaku Pencurian di Tulungagung Ngaku Intel Kopassus Diringkus Polisi, Beraksi Berulangkali Pakai Senjata dan Residivis Kasus Penganiayaan

Saat itu, korban ke belakang untuk buang air kecil, sementara istrinya menuju dapur untuk mencuci piring. Handphone korban ditinggalkan di atas meja toko.

“Tak lama kemudian, istri korban melihat seorang laki-laki berdiri di depan toko dengan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku lalu bergegas meninggalkan lokasi menggunakan sepeda angin ke arah timur,” terang Ipda Nanang.

Baca Juga: Mantan Kades Karanganom Sukar Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Danah Hibah Pokmas, Bersama Wawan Kristiawan Pihak Swasta Asal Tulungagung

Setelah kembali ke toko, Kasih mendapati handphone sudah raib. Korban kemudian mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.

Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, korban berhasil menghentikan pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngunut untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan kerugian materil korban ditaksir mencapai Rp1 juta.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum,” tegasnya.****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #Polsek Ngunut #pencurian handphone