RADAR TULUNGAGUNG - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalbar 1 yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 1,35 triliun kini tengah menjadi sorotan tajam.
Di balik proyek strategis nasional itu, aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Terrmasuk nama besar Halim Kalla, seorang pengusaha sekaligus kerabat Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Baca Juga: KPK Kembalikan Alphard Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemenaker Bukan Aset Korupsi
Penetapan Halim Kalla sebagai tersangka sontak mengejutkan publik. Dalam pengembangan kasus, polisi menyebut adanya indikasi rekayasa proses lelang yang mengarah pada pengondisian pemenang tender.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi pasokan listrik di Kalimantan Barat, justru berubah menjadi ladang praktik curang yang merugikan negara.
Menurut penyidik, modus operandi yang digunakan cukup sistematis. Proses lelang yang seharusnya bersifat terbuka dan kompetitif diduga telah direkayasa sejak awal.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK
Salah satu indikasinya, perusahaan pemenang tender telah "dikondisikan" untuk memenangkan proyek sebelum proses seleksi dimulai.
Hal ini membuka tabir bahwa permainan kotor dalam proyek infrastruktur skala besar masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Sementara itu, Halim Kalla melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap mengikuti proses hukum.
Namun, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjeratnya, termasuk dokumen proyek, hasil audit, serta keterangan saksi yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
Kasus ini tidak hanya mengungkap dugaan korupsi di sektor ketenagalistrikan, tetapi juga memperlihatkan celah lemah dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aparat menyebut, penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kini publik menanti: akankah kasus ini menjadi momentum pembenahan serius dalam proyek-proyek strategis nasional, atau sekadar kisah hukum lain yang meredup sebelum usai? ****
Editor : Dharaka R. Perdana