RADAR TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan pengembalian satu unit mobil mewah merek Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Langkah ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa aset tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Noel.
Keputusan pengembalian Alphard Immanuel Ebenezer ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kendaraan beroda empat bermerek Toyota Alphard tersebut, yang sebelumnya diamankan oleh KPK saat melakukan penyitaan di rumah Noel pada 26 Agustus 2025 pascakegiatan tangkap tangan, ternyata merupakan aset sewaan.
Penyidik menemukan fakta bahwa mobil tersebut bukan milik pribadi Immanuel Ebenezer, melainkan kendaraan yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Oleh karena statusnya yang jelas sebagai aset sewa dinas yang diperuntukkan untuk operasional Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku wakil menteri, maka KPK memutuskan untuk mengembalikan mobil mewah itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fakta mengenai status mobil Alphard tersebut sebagai aset sewa terungkap setelah penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa termasuk pihak-pihak di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenaker dan juga pihak swasta yang menyediakan jasa sewa kendaraan.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan langkah yang profesional dan progresif dari penyidik KPK.
Aset disita hanya jika terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, sehingga ketika diketahui tidak terkait, penyidik segera melakukan pengembalian.
Latar Belakang Kasus Immanuel Ebenezer dan K3 Kemenaker
Pengembalian Alphard ini terjadi di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 tersebut, yang ia terima pada Desember 2024.
Praktik pemerasan ini sendiri, menurut Setyo Budiyanto, sudah terjadi sejak tahun 2019, bahkan sebelum Noel bergabung ke kabinet.
Dalam konferensi pers, Setyo menjelaskan bahwa praktik korup tersebut menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi secara signifikan.
Dari tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000.
Pembengkakan biaya ini terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus mempersulit, memperlambat, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.
KPK mencatat bahwa selisih pembayaran dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir kepada para tersangka, dengan Noel menikmati jatah sebesar Rp 3 miliar.
Peran Noel dalam Praktik Pemerasan
Meskipun praktik pemerasan sudah berlangsung sejak 2019, peran Immanuel Ebenezer menjadi sorotan setelah ia menjabat sebagai orang nomor dua di Kemenaker. Noel diduga membiarkan praktik korup ini terus berlanjut, bahkan ia kemudian ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo Budiyanto.
Selain Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), 10 tersangka lain yang ditetapkan KPK mencakup berbagai pejabat di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta. Mereka antara lain:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
2. Gerry Adita Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025.
4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker.
5. Fahrurozi (FAH), Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.
7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker.
8. Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.
9. Temurila (TEM), dari pihak PT KEM Indonesia.
10. Miki Mahfud (MM), dari pihak PT KEM Indonesia.
Dari uang hasil pemerasan total Rp 81 miliar, Irvian Bobby Mahendro (IBM) dilaporkan mendapatkan jatah terbesar, yakni sebesar Rp 69 miliar.
Akibat perbuatannya, Noel dan para tersangka lainnya dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi tambahan, pada 1 Oktober 2025, KPK telah memindahkan total 32 kendaraan yang terkait dengan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini.
Meskipun mobil Alphard telah dikembalikan karena statusnya sebagai kendaraan sewa Kemenaker, KPK masih menyita empat kendaraan yang diketahui milik pribadi Immanuel Ebenezer, yaitu Ducati Scrambler, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300, dan BAIC BJ40 Plus.
Sebelumnya, Noel juga sempat dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden setelah penetapan tersangka pada 22 Agustus 2025. ****
Editor : Dharaka R. Perdana