Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terungkap! Ammar Zoni Terlibat Jaringan Narkoba di Rutan Salemba, Mantan Suami Irish Bella Ini Terancam Hukuman Berat

Shofia Indana Zulfa • Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:50 WIB

Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba. Diduga jadi pengendali jaringan peredaran sabu di dalam Rutan Salemba lewat aplikasi Zangi. (Foto: m.antaranews.com)
Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba. Diduga jadi pengendali jaringan peredaran sabu di dalam Rutan Salemba lewat aplikasi Zangi. (Foto: m.antaranews.com)

RADAR TULUNGAGUNG - Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret dalam pusaran kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Skandal ini terkuak setelah penyidik Polsek Cempaka Putih melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025).

Ammar Zoni, yang saat ini mendekam di balik jeruji besi, diduga memanfaatkan aplikasi komunikasi bernama Zangi untuk berkoordinasi dalam bisnis haram ini agar tidak terlacak.

Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan peran sentral Ammar Zoni dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Liquid Vape Tak Lepas dari Potensi Peredaran Narkoba, Hal Ini yang Dilakukan BNNK Tulungagung

Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau "gudang" narkotika di dalam Rutan Salemba.

Ia bertugas menyimpan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) yang diperoleh dari seseorang di luar Rutan.

Setelah menampung barang haram tersebut, Agung menjelaskan bahwa Ammar Zoni tidak menjualnya secara langsung.

Ia justru meneruskannya kepada sejumlah narapidana lain yang juga menjadi tersangka di dalam rutan untuk didistribusikan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni ini semakin ironis mengingat ini adalah kali keempat ia berhadapan dengan hukum terkait narkoba.

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba di dalam Rutan, mantan suami Irish Bella ini terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa Ammar dan para tersangka lain dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi dan Peran Para Tersangka Lain

Menurut keterangan Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.

Narkotika tersebut diperoleh Ammar Zoni dari sosok penyedia yang berada di luar rutan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan bahwa komunikasi untuk mengatur transaksi dan pengiriman narkotika dilakukan oleh para tersangka menggunakan aplikasi Zangi agar pergerakan mereka tidak terlacak oleh petugas.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan enam tersangka lain selain Ammar Zoni.

Baca Juga: Awasi Pengedaran Narkoba Jalur Laut dan Darat, BNN Trenggalek Perketat Pengawasan di Tiga Wilayah Pesisir

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini termasuk MR, AM, A, dan AP. Fatah Chotib Uddin juga menyebutkan tersangka lain yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Salah satu tersangka yang juga ditetapkan adalah Asep, kurir yang bertugas menerima barang dari tersangka yang masih buron (DPO) bernama Andre.

Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan.

Kecurigaan pihak rutan terhadap gerak-gerik para tersangka memicu penggeledahan, dan hasilnya, di kamar mereka ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, beserta barang bukti lain yang terkait dengan peredaran narkotika.

Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Agung, mengungkapkan bahwa penangkapan ini sejatinya telah terjadi sejak awal tahun, yakni sekitar Januari 2025.

Ancaman Hukuman dan Catatan Kriminal Berulang

Jeratan pasal yang dikenakan terhadap Ammar Zoni dan rekan-rekannya membawa konsekuensi hukuman yang sangat berat.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I (bukan tanaman) yang beratnya melebihi 5 gram, dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, pidana denda maksimum juga akan ditambah sepertiga.

Sementara itu, Pasal 112 ayat (2) mengatur tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda maksimum sepertiga.

Pasal 132 ayat (1) menambahkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar catatan kriminal Ammar Zoni terkait narkoba.

Berdasarkan catatan, ini adalah kali keempat Ammar ditangkap. Ia pertama kali berurusan dengan hukum pada tahun 2017 karena ganja dan sabu.

Baca Juga: Generasi Muda di Tulungagung yang Terlibat Kasus Narkoba Jadi Potret Buram Masa Depan dan Tidak Boleh Dibiarkan

Kemudian pada Maret 2023, ia ditangkap lagi dengan barang bukti sabu, divonis tujuh bulan, dan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru dua bulan bebas, ia kembali ditangkap pada 12 Desember 2023. Dalam kasus narkoba sebelumnya, Ammar Zoni semula divonis 3 tahun penjara.

Namun, karena jaksa penuntut umum mengajukan banding, vonisnya diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.

Sangat disayangkan, di tengah masa hukuman yang diperberat tersebut, Ammar Zoni justru kembali terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.

Saat ini, jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Kasus ini sudah memasuki babak baru, di mana berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda persidangan pertama, di mana surat dakwaan akan dibacakan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu depan.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung, mengaku bahwa motif Ammar Zoni kembali terlibat kasus ini belum dapat dipastikan dan baru akan didalami serta dicari tahu selama rangkaian proses persidangan.

Semua tersangka, termasuk Ammar Zoni, dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah penemuan barang bukti. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#polsek cempaka putih #rutan salemba #kasus narkoba #narkotika #jakarta pusat #ammar zoni