RADAR TULUNGAGUNG – Kasus pembunuhan keji terhadap pegawai minimarket bernama Dina Oktaviani (DO) oleh atasannya sendiri, Heryanto (H), telah menggemparkan publik, khususnya warga Karawang dan Purwakarta.
Heryanto, yang menjabat sebagai kepala toko, secara sadis tidak hanya membunuh tetapi juga memperkosa korban sebelum jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum.
Kasus tragis ini terungkap setelah polisi menyelidiki penemuan mayat seorang perempuan di Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku. Heryanto (27), yang merupakan atasan dari korban Dina Oktaviani (21), langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditangkap di minimarket Rest Area Kilometer 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, tempat ia dan korban bekerja sebagai pegawai minimarket.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Status Buron Mohammad Riza Chalid: Paspor Dicabut, Tapi Tak Stateless
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, membenarkan bahwa pelaku adalah pegawai minimarket.
Selain Heryanto, polisi juga sempat menjemput dua orang lain terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif utama Heryanto melakukan aksi keji ini sangat dipicu oleh desakan kebutuhan finansial.
Karena terdesak, Heryanto memiliki niat untuk menguasai harta benda korban, termasuk perhiasan, motor, dan handphone.
Namun, kronologi mengerikan yang menimpa pegawai minimarket ini bermula dari curhatan korban mengenai masalah percintaannya kepada Heryanto.
Korban mengaku sulit melupakan mantan pacarnya dan meminta Heryanto untuk mencarikan "orang pintar".
Peristiwa tragis ini bermula pada hari Minggu, 5 Oktober 2025. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban dan pelaku berkomunikasi melalui pesan singkat dan sepakat untuk bertemu di rumah pelaku di Purwakarta. Korban, Dina Oktaviani, datang ke Purwakarta menggunakan sepeda motornya.
Di rumah Heryanto, mereka sempat bercerita mengenai masalah korban. Namun, suasana berubah mencekam.
Heryanto mengaku khilaf. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan. Heryanto memiting dan menyekap Dina hingga korban meninggal dunia karena kehabisan napas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Heryanto melakukan tindakan yang lebih biadab lagi: ia menyetubuhi korban yang sudah tewas.
Setelah itu, Heryanto baru mengambil barang-barang berharga milik Dina Oktaviani, termasuk perhiasan dan handphone.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa Heryanto panik saat melihat korban telah meninggal. Secara spontan, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kardus.
Baca Juga: KPK Kembalikan Alphard Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemenaker Bukan Aset Korupsi
Untuk menghilangkan jejak, Heryanto menyewa sebuah mobil di dekat rumahnya, tempat ia melancarkan aksi pembunuhan. Ia kemudian membawa mayat Dina menggunakan mobil sewaan tersebut untuk dibuang.
Heryanto mengaku membuang jasad korban di Sungai Citarum, meskipun dalam interogasi ia sempat menyebut Sungai Ciliwung.
Pelaku menyatakan bahwa saat membuang jasad korban, ia masih mengenakan jaket dan seragam minimarket.
Jasad Dina Oktaviani akhirnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (7/10/2025) pagi.
Setelah pembunuhan, Heryanto dengan cepat melancarkan aksinya menguasai harta korban. Kepada polisi, Heryanto mengakui telah menjual beberapa barang berharga milik Dina, termasuk kalung dan cincin.
Dari hasil penjualan perhiasan tersebut, pelaku mendapatkan uang senilai Rp 4 juta. Sementara perhiasan imitasi milik korban, diakui Heryanto telah dibuang.
Tidak hanya perhiasan, pelaku juga menggasak motor korban. Motor tersebut kemudian disembunyikan di sebuah rumah kosong di daerah Wanawali, Purwakarta.
Barang-barang pribadi lain milik korban seperti sepatu dan tas telah dimusnahkan oleh Heryanto. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil sewaan, dan 2 unit handphone.
Baca Juga: Embat Handphone Android di Ruko Ngunut, Pria Asal Sambijajar Tulungagung Ngandang
Meskipun penemuan jasad terjadi di Karawang, lokasi awal kejadian tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Oleh karena itu, Polres Karawang memutuskan untuk melimpahkan seluruh kasus, termasuk tersangka Heryanto dan barang bukti, ke Polres Purwakarta.
Pelaku Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. Pasal ini terkait dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. ****
Editor : Dharaka R. Perdana