Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Sikap Tak Sopan Jadi Poin Memberatkan Kasus Pemerasan dan TPPU

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:30 WIB

nikita mirzani
nikita mirzani

RADAR TULUNGAGUNG – Artis kontroversial, Nikita Mirzani, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (9/10/2025) ini menghasilkan tuntutan berat yang menyita perhatian publik.

Selain hukuman badan selama sebelas tahun, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kasus yang melibatkan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani.

Tuntutan pidana 11 tahun penjara yang diajukan JPU ini didasarkan pada keyakinan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik yang disertai ancaman pemerasan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dalam dakwaan.

Baca Juga: Kepemilikan RI di Freeport Naik Jadi 63 Persen, Izin Usaha Pertambangan Diperpanjang hingga 2041

JPU menilai artis tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang TPPU, lantaran ia mendistribusikan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bersama rekannya, Ismail Marzuki, ini telah bergulir sejak laporan diterima pada Desember 2024, di mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025 dan mulai disidangkan sejak Juni.

Tuntutan terhadap Nikita Mirzani tidak hanya didasarkan pada unsur pidana pemerasan dan TPPU saja, tetapi juga dipengaruhi oleh sikapnya selama persidangan.

Jaksa menyebut, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, termasuk perilaku Nikita Mirzani yang dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Siapkan Belanja Modal Rp20 Miliar, BEEF Genjot Bisnis Susu di Indonesia, Tangkap Peluang Emas dari Program Makan Bergizi Gratis

Ancaman Pidana dan Jeratan Hukum TPPU

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pasal-pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Nikita Mirzani terbukti memenuhi unsur-unsur pencucian uang.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar.

Pemerasan ini diduga melibatkan Nikita Mirzani dan rekannya, Ismail Marzuki (IM alias Mail), dan terkait dengan bisnis skincare.

Jaksa menilai bahwa terdakwa Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki memiliki kesadaran dan niat untuk bekerja sama dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Jaksa juga menjelaskan bahwa ancaman disampaikan melalui pesan yang dikirim oleh Ismail Marzuki kepada Reza Gladys.

Pesan tersebut menekankan kata “speak up” yang, menurut Ahli Linguistik Makyun Subuki, bermakna negatif karena berniat menyatakan sesuatu yang buruk.

Hal ini menguatkan dakwaan bahwa tindakan tersebut merupakan pemerasan melalui jalur elektronik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dan IM resmi ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Baca Juga: Terungkap! Ammar Zoni Terlibat Jaringan Narkoba di Rutan Salemba, Mantan Suami Irish Bella Ini Terancam Hukuman Berat

Sikap di Persidangan Jadi Sorotan: Poin Memberatkan Tuntutan

Dalam penyampaian tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nikita Mirzani. Poin utama yang menjadi sorotan adalah sikap terdakwa di ruang sidang.

Beberapa hal yang memberatkan tuntutan tersebut meliputi:

1. Tidak Bersikap Sopan di Persidangan: Jaksa secara eksplisit menyatakan bahwa terdakwa tidak bersikap sopan selama persidangan.

2. Kerap Mengamuk dan Memotong Pembicaraan: Nikita Mirzani disebut kerap mengamuk dan memotong penjelasan yang disampaikan oleh saksi maupun jaksa.

3. Tidak Menghargai Jalannya Sidang: Ia dianggap tidak menunjukkan rasa hormat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

4. Keterangan Berbelit-belit: Terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.

5. Tidak Mengakui Perbuatan: Nikita Mirzani dianggap tidak mengakui perbuatannya yang dituduhkan.

6. Merusak Nama Baik Orang Lain: Perbuatan terdakwa dinilai merusak nama baik dan martabat orang lain.

7. Memicu Kegaduhan: Tindakan Nikita Mirzani disebut telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat di berbagai daerah.

8. Menikmati Hasil Kejahatan: Terdakwa juga disebut menikmati hasil kejahatan dari dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan.

9. Catatan Hukum Sebelumnya: Catatan hukum Nikita Mirzani turut menjadi pertimbangan karena ia sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Meskipun terdapat banyak hal yang memberatkan, JPU hanya memberikan satu poin yang meringankan tuntutan.

Poin tersebut adalah bahwa Nikita Mirzani masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk tiga anak yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Hari Ini Amanda Manopo dan Kenny Austin Menikah, Cinta dari Layar Kaca Cinta Yasmin ke Pelaminan, Ini Jadwal Tayangan Langsung di RCTI

Reaksi Santai Nikita Mirzani: Tertawa dan Joget Jari

Menariknya, tuntutan yang sangat berat yakni 11 tahun penjara ini ditanggapi dengan reaksi yang sangat santai oleh Nikita Mirzani. Saat tuntutan dibacakan, ia justru melayangkan senyum dan tawanya kepada pengunjung sidang.

Bahkan, setelah sidang ditutup secara resmi, Nikita Mirzani terlihat berjoget sambil menunjukkan kedua jari telunjuknya, menyimbolkan angka 11, sebagai respons terhadap tuntutan yang ia terima.

Ketika dimintai tanggapan mengenai tuntutan tersebut, Nikita Mirzani menyatakan bahwa tuntutan 11 tahun penjara itu bukanlah masalah baginya.

Ia menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya menjalankan tugasnya. "Sebelas tahun enggak ada masalah. Namanya tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak nuntut, suka-suka dia,” ujarnya santai.

Baca Juga: Kemendikdasmen Perpanjang Masa Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik, 3,5 Juta Siswa Sudah Mendaftar

Selanjutnya, ia mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi tahapan berikutnya, yaitu menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

"(Persiapan) minggu depan, lagi bikin pleidoi sedikit-sedikit. Kan dikasihnya minggu depan. Nanti pulang, langsung bikin lagi,” tambahnya.

Sidang putusan kasus Nikita Mirzani ini akan menjadi penentu nasib sang artis dalam kasus yang telah menyita perhatian publik sejak akhir tahun 2024.

Publik kini menantikan apakah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengamini tuntutan Jaksa ataukah akan memberikan putusan yang berbeda. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#nikita mirzani #kasus nikita mirzani