Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Polda Jawa Timur Naikkan Status Hukum Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Jadi Penyidikan, Benarkah Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka?

Dharaka R. Perdana • Jumat, 10 Oktober 2025 | 23:47 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. (JULIANA CHRISTY/JAWAPOS.COM)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. (JULIANA CHRISTY/JAWAPOS.COM)

RADAR TULUNGAGUNG - Polda Jawa Timur menaikkan status hukum kasus bangunan ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo dari penyelidikan ke penyidikan.  

Hal ini setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara dan memanggil 17 saksi untuk dimintai terkait peristiwa tersebut.

"Kami telah melakukan gelar perkara, yang mana hasilnya peningkatan status (hukum) menjadi penyidikan," ujar Kabidhumas Polda Kombespol Jules Abraham Abast, seperti dilansir JawaPos.com.

Baca Juga: Menteri PU Tegaskan Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Anggaran Disiapkan Sepenuhnya dari APBN

Setelah ini, tim penyidik gabungan mulai melakukan langkah lanjutan. Di antaranya melakukan pemanggilan saksi-saksi tambahan dan pemeriksaan ahli, baik ahli konstruksi maupun ahli hukum.

“Proses selanjutnya akan dimulai dari pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana,” imbuh Jules Abraham Abast.

Ketika ditanya apakah dari 17 saksi yang sudah diperiksa akan berlanjut ke proses penyidikan, termasuk apakah pihak kepolisian telah mengantongi nama calon tersangka, Kombespol Jules memilih tidak menjawab.

Baca Juga: Sejarah Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo yang Berusia Lebih dari Seabad, Sejumlah Tokoh Besar Islam Indoonesia Pernah Nyantri di Sini

"Jadi terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami. Prosesnya tentu bisa berulang, melihat kebutuhan dari teman-teman penyidik nantinya," terang Jules. 

Begitu pula saat disinggung mengenai latang belakang dari belasan saksi yang diperiksa. Apakah itu santri, pihak pondok pesantren, korban selamat, atau warga setempat, lagi-lagi Jules tak memberikan jawaban gamblang. 

"Itu bisa dari berbagai latar belakang. Tentunya harus ada kaitan, secara spesifik (apakah itu saksi santri) nantiniira tunggu setelah proses penyidikan ya, karena kemarin kan masih penyelidikan," tandas Jules Abraham Abast. 

Baca Juga: Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Resmi Ditutup, Tamukan 61 Jenazah Ditemukan Termasuk 7 Potongan Tubuh

Sekadar mengingatkan, pada Senin (29/9/2025) lalu, bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk. 

Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Sholat Asar berjamaah pada rakaat kedua.

Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan. Polisi menyebut dugaan awal karena kegagalan konstruksi.

Setelah 9 hari berjibaku mengevakuasi korban yang tertimbun reruntuhan, kegiatan operasi SAR resmi ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB. 

Data terakhir, korban dalam bencana non alam ini mencapai 171 orang. Dengan rincian 104 korban selamat dan 67 korban meninggal dunia, termasuk 8 body part. 

Hingga kini, proses identifikasi jenazah korban masih dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) di RS Bhayangkara. Dari puluhan korban meninggal dunia, 48 berhasil teridentifikasi. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#sidoarjo #penyidikan #Polda Jawa Timur #Al Khoziny