Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Hakim Menilai Status Tersangka Sah di Mata Hukum

Iqbal Pangestu • Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:13 WIB
Nadiem Makarim usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah hakim menolak praperadilan terkait kasus dugaan korupsi laptop pendidikan.
Nadiem Makarim usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah hakim menolak praperadilan terkait kasus dugaan korupsi laptop pendidikan.

RADAR TULUNGAGUNG Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengambil keputusan penting yang mengguncang dunia hukum dan publik.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, ditolak oleh hakim tunggal.

Penolakan ini secara hukum menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan adalah sah menurut hukum.

Putusan yang dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, ini menjadi penegasan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tengah pusaran kasus korupsi ini, perhatian publik tidak lepas dari latar belakang Nadiem yang dikenal sebagai tokoh teknologi dan bisnis.

Bahkan spekulasi mengenai dampak kasus ini terhadap ekosistem bisnis dan kemungkinan keterkaitannya dengan rumor saham Nadiem Makarim sering muncul di berbagai diskusi publik.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, segera merespons putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil ini "menegaskan lah bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku".

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Anang menegaskan kembali bahwa "penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana".

Kejagung kini menyatakan fokus mereka akan beralih ke tahap selanjutnya, yaitu melanjutkan dan menuntaskan penyidikan perkara.

Anang juga menekankan bahwa tim penyidik akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence selama proses ini berjalan.

Meskipun kasus ini berfokus pada kerugian negara, perhatian investor dan pengamat pasar terhadap tokoh sekaliber Nadiem tidak terhindarkan.

Hal ini membuat kabar terkait saham Nadiem Makarim—walaupun tidak secara langsung terkait dengan kasus ini tetap menjadi trending topic di kalangan pebisnis yang mengikuti perkembangan hukumnya.

Baca Juga: Kejagung Tolak Keras Praperadilan Nadiem Makarim, Tegaskan Penetapan Tersangka Sah Berdasarkan 4 Alat Bukti Kuat

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang memimpin jalannya sidang, membacakan putusan yang intinya menolak seluruh permohonan pemohon.

Putusan berbunyi: "Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil".

Hakim menilai bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan Kejagung, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah sah secara hukum.

Keputusan ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi harapan keluarga dan tim hukum Nadiem yang berharap status tersangkanya bisa digugurkan melalui jalur praperadilan.

Isu yang berkembang sebelumnya, termasuk spekulasi mengenai aset atau potensi saham Nadiem Makarim yang mungkin terdampak secara reputasi akibat kasus ini, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa status hukumnya telah diperkuat.

Kasus yang menjerat Nadiem ini merupakan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.

Program tersebut melibatkan pengadaan total 1,2 juta unit laptop yang ditujukan untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Anggaran keseluruhan yang digelontorkan untuk pengadaan ini sangat besar, mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, penyidikan Kejagung menemukan adanya indikasi kerugian negara yang fantastis akibat dugaan korupsi ini, yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Kerugian tersebut dipecah menjadi dua komponen utama: kerugian dari Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop yang mencapai Rp1,5 triliun.

Dalam proses pengadaan tersebut, dipilih laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook, yang ironisnya disebut memiliki banyak kelemahan dan dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran di daerah 3T yang masih minim akses internet.

Baca Juga: Istana dan Kejagung Merespons Klaim Hotman Paris Nadiem Makarim Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021; Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021; Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.

Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di mana penyidik juga mengusut dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem dari korupsi pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya.

Kejagung kini bersiap untuk melanjutkan penyidikan tanpa hambatan prosedural, mengukuhkan status Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#kasus korupsi #laptop #nadiem makarim #praperadilan