Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Merugi Rp 285,1 Triliun

Resma Putri Anggraini • Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:17 WIB

Kasus korupsi minyak mentah Pertamina menyeret nama Anak Riza Chalid. Kerugian negara tembus Rp 285,1 triliun. (rmol)
Kasus korupsi minyak mentah Pertamina menyeret nama Anak Riza Chalid. Kerugian negara tembus Rp 285,1 triliun. (rmol)

RADAR TULUNGAGUNG – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 memasuki babak baru yang menggemparkan.

Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang dikenal sebagai anak Riza Chalid dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat terdakwa lainnya, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan kelima terdakwa ini merupakan rangkaian penuh yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285,1 triliun.

Angka fantastis kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun ini merupakan total kerugian dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang terjadi mulai dari hulu hingga hilir tata kelola minyak mentah, termasuk impor-ekspor, sewa terminal BBM, dan penjualan solar subsidi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya yang terlibat dalam skema korupsi di Pertamina tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Status Buron Mohammad Riza Chalid: Paspor Dicabut, Tapi Tak Stateless

Peran sentral anak Riza Chalid, yang diuntungkan dari mark up kontrak pengiriman dan terlibat pengaturan terminal BBM, menjadi sorotan utama dalam persidangan ini.

JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa adalah satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dan berujung pada kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara dan perekonomian negara.

Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui pengaturan yang dilakukan di beberapa klaster bisnis Pertamina.

Sidang dakwaan ini turut melibatkan empat terdakwa lain, termasuk Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping) dan Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Modus Operandi: Pengaturan Sewa Kapal dan Terminal BBM

Dakwaan yang dibacakan JPU memecah perbuatan para terdakwa ke dalam beberapa klaster. Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memiliki peran kunci dalam dua skema utama: pengaturan sewa kapal dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).

Baca Juga: Masuk DPO, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Di Mana Keberadaannya?

1. Skema Sewa Terminal BBM Merak:

Kerugian keuangan negara akibat sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun. Klaster ini melibatkan Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).

Penyewaan Terminal yang Tidak Dibutuhkan 

Perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry dan Gading, yaitu PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim, meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Pengaturan Kepemilikan Aset 

Jaksa mengungkapkan bahwa perjanjian ini merugikan negara karena aset terminal BBM Merak tidak dicantumkan sebagai aset Pertamina, melainkan justru menjadi aset PT OTM yang terafiliasi dengan Kerry.

Kerry dan Gading meminta Hanung (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina saat itu) untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam perjanjian tersebut.

Memperkaya Diri 

Pengaturan sewa terminal ini memperkaya Kerry, Gading, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854.

Penyalahgunaan Dana 

Kerry dan Gading menggunakan uang senilai Rp 176,3 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak.

Dana tersebut, antara lain, digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh beberapa pejabat Pertamina dan rekanan Kerry.

Baca Juga: Riza Chalid & Mafia Migas: Skandal Lama atau Modus Baru?

2. Skema Pengaturan Sewa Kapal:

Kerry juga terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

Pengaturan Tender 

Kerry dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN) meminta Agus Purwono (eks VP Pertamina) dan Sani Dinar Saifuddin untuk melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN.

Caranya adalah dengan menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS, sehingga kapal asing tidak dapat mengikuti tender.

Formalitas dan Izin Bermasalah 

Jaksa menyebutkan bahwa proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan Kerry ini hanya bersifat formalitas.

Kapal yang disewa, Jenggala Bango jenis MRGC, bahkan tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas, namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa.

Keuntungan Mark Up 

Dalam skema ini Muhammad Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan dari mark up kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, di mana negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 persen hingga 15 persen secara melawan hukum. Kerry dan Dimas diperkaya melalui PT JMN sebesar USD9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047.

Total Kerugian Fantastis dan Status Tersangka Lain

Secara keseluruhan, selain kerugian dari sewa TBBM dan kapal, jaksa merinci kerugian lain yang merupakan bagian dari rantai perbuatan para terdakwa:

Kerugian dari ekspor minyak mentah dengan prosedur bermasalah: USD1.819.086.068,47 

Kerugian dari impor minyak mentah: USD570.267.741,36

Kerugian perekonomian negara: Rp171.997.835.294.293,00, yang merupakan kemahalan harga pengadaan BBM.

Illegal Gain (keuntungan ilegal): USD2.617.683.340,41.

Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.

Walaupun berkas sembilan tersangka (termasuk Kerry) telah dilimpahkan ke pengadilan, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk ayah Kerry, Mohammad Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#anak Riza Chalid #riza chalid #korupsi pertamina