RADAR TULUNGAGUNG - Proses hukum terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah memasuki babak mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam perkembangan terbaru pada sidang yang digelar Selasa (14/10/2025) siang, pihak mediator secara tegas meminta agar principal (pihak utama) tergugat satu, yakni mantan Presiden Jokowi, dapat hadir langsung pada sidang mediasi selanjutnya. Desakan ini muncul setelah prinsipal dari pihak penggugat hadir secara lengkap.
Gugatan CLS ijazah palsu ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Mediator PN Solo yang ditunjuk, Dara Pustika Sukma, berharap agar dalam sidang mediasi pekan depan, semua prinsipal dapat datang, termasuk Tergugat I, Presiden Jokowi.
Dara Pustika Sukma yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, menyampaikan bahwa Jokowi, sebagai tergugat satu, "sebaiknya hadir" dalam proses mediasi ini.
Sidang lanjutan gugatan CLS ijazah palsu Jokowi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, yang didampingi oleh anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Dalam sidang mediasi pertama yang berlangsung pada 14 Oktober 2025 kemarin.
Agenda utamanya adalah mencocokkan para pihak, baik penggugat maupun tergugat, apakah sudah sesuai atau belum. Mediator juga mengingatkan bahwa waktu yang diberikan untuk proses mediasi adalah 30 hari.
Detail Para Pihak dan Ketidakhadiran Polri
Perkara ini, yang terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, melibatkan empat pihak tergugat.
Pihak penggugat adalah Top Taufan Hakim, alumnus UGM jurusan Akuntansi tahun 2001, dan Bangun Sutoto, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM tahun 2005. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo. Pihak penggugat hadir lengkap dengan prinsipalnya.
Sementara itu, pihak tergugat terdiri dari:
- Tergugat 1: Presiden ke-7 Jokowi, diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan.
- Tergugat 2: Rektor UGM, Prof dr. Ova Emilia.
- Tergugat 3: Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro.
Tergugat 2 dan 3 diwakili oleh kuasa hukum Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam sidang kali ini adalah ketidakhadiran Tergugat 4, yakni Polri. Ini merupakan ketidakhadiran Polri untuk yang ketiga kalinya dalam sidang lanjutan gugatan ini.
Karena Polri kembali tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap mediasi.
Pemilihan Mediator dan Agenda Mediasi Kedua
Awalnya, hakim menawarkan agar sidang dilanjutkan ke proses mediasi, yang kemudian disetujui oleh para pihak yang hadir.
Ketua Hakim Achmad Satibi menjelaskan bahwa mediasi bisa dilakukan oleh mediator dari hakim atau non-hakim, namun diupayakan non-hakim agar proses berjalan lebih baik dan hakim tidak terganggu dengan persidangan lain.
Hakim kemudian menawarkan tujuh mediator non-hakim. Pihak penggugat menyerahkan pilihan kepada majelis hakim, sedangkan para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma, dosen dari UNS Solo, sebagai mediator. Majelis hakim menyetujui usulan tersebut dan menunjuk Dr. Dara Pustika Sukma sebagai mediator.
Dara Pustika Sukma mengatakan bahwa Polri akan kembali dipanggil pada mediasi kedua yang dijadwalkan Selasa pekan depan (21/10).
“Kebetulan hadir semua, kecuali Polri. Nanti akan kita panggil pada mediasi kedua minggu depan,” terang Dara. PN Solo akan memanggil lagi Polri untuk memastikan kehadirannya pada sidang mediasi minggu depan.
Baca Juga: Jokowi Akui Beri Arahan Politik ke PSI di Bali, Komitmen Full Dukung untuk Partai PSI
Desakan Kehadiran Principal Tergugat I
Dara Pustika Sukma menegaskan pentingnya kehadiran para prinsipal, terutama bagi Tergugat I, Presiden Jokowi. Ia menekankan bahwa kehadiran prinsipal sangat diperlukan karena prinsipal dari pihak penggugat sudah hadir lengkap.
"Tadi saya mintakan bagi tergugat I Pak Jokowi kalau bisa prinsipalnya hadir," ungkap Dara.
Meskipun kuasa hukum akan menyampaikan resume kepada prinsipal, Dara berharap pada mediasi kedua pekan depan, semua pihak dapat hadir.
Jika prinsipal tidak hadir minggu depan, masih ada waktu mediasi di minggu selanjutnya, mengingat waktu yang diberikan adalah 30 hari untuk proses mediasi.
Mediator itu juga berharap agar bukan hanya Tergugat I, tetapi juga prinsipal dari Tergugat 2 dan 3 ikut hadir. Jika semua pihak hadir, proses mediasi dapat berjalan lebih optimal untuk penyampaian resume pokok perkara. ****
Editor : Dharaka R. Perdana