RADAR TULUNGAGUNG - Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak, Banten, dikejutkan oleh insiden kekerasan yang melibatkan petinggi sekolah.
Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan penamparan terhadap seorang siswanya karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Insiden yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) saat kegiatan sekolah ini segera memicu gelombang protes besar-besaran dari ratusan siswa.
Mereka memilih mogok belajar sebagai bentuk protes terhadap tindakan kepala sekolah tampar siswa tersebut.
Peristiwa ini tidak hanya berujung pada protes siswa, tetapi juga disorot oleh pemerintah daerah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyayangkan adanya tindakan kekerasan di satuan pendidikan.
Reaksi keras muncul dari pihak keluarga korban penamparan. Ibunda siswa yang menjadi korban, Tri Indah Alesti, menyatakan tidak terima dan mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan membuat laporan ke polisi.
Laporan kepolisian ini dilakukan dengan tujuan agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang di dalam lingkungan sekolah.
Merespons tekanan publik dan laporan hukum ini, Pemprov Banten dan Dinas Pendidikan Banten mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sang kepala sekolah, Dini Fitria, sambil menunggu hasil pemeriksaan.
Gubernur Banten Andra Soni dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten Lukman membenarkan bahwa proses penonaktifan terhadap Dini Fitria sedang dilakukan.
Penonaktifan ini bersifat sementara sambil menunggu hasil klarifikasi dan rekomendasi dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara itu, KPAI menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pendidik—termasuk kasus kepala sekolah tampar siswa—melanggar Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan, dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi administratif, yang tidak menghapus sanksi lain berdasarkan perundang-undangan.
Aksi Mogok 630 Murid dan Tuntutan Pemecatan
Insiden penamparan ini terjadi pada Jumat (10/10). Keesokan harinya, sekitar 630 siswa dari 19 kelas SMAN 1 Cimarga memilih mogok sebagai bentuk protes.
Suasana di sekolah tampak sepi tanpa adanya aktivitas belajar mengajar. Dini Fitria, kepala sekolah yang bersangkutan, membenarkan adanya aksi mogok dan telah berkoordinasi dengan wakasek untuk menjaga kondusifitas kegiatan belajar-mengajar (KBM).
Spanduk protes yang sempat beredar bertuliskan: "Kami Tidak Akan Sekolah Sebelum Kepsek Dilengserkan".
Pengakuan Kepala Sekolah dan Siswa Korban
Kepala sekolah, Dini Fitria, menjelaskan bahwa penamparan itu didasarkan pada rasa kecewa kepada siswa tersebut, bukan karena tindakannya merokok semata, melainkan karena siswa tersebut tidak jujur.
Dini melihat asap rokok dari jarak 20-30 meter dan memanggil siswa tersebut, namun siswa itu justru melarikan diri.
Dini mengaku menegur keras secara spontan dan "sempat memukul pelan" karena menahan emosi, sambil menegaskan bahwa tidak ada pemukulan keras.
Namun, pengakuan siswa yang mengaku menjadi korban, Indra Lutfiana Putra (17), memberikan keterangan yang berbeda.
Indra menjelaskan bahwa ia awalnya merokok di warung dekat lingkungan sekolah. Ketika ketahuan, ia sempat membuang puntung rokok, tetapi kepala sekolah menuduhnya berbohong dan memintanya mencari kembali puntung rokok yang sudah dibuang, yang tidak dapat ditemukan.
Menurut Indra, kepala sekolah marah, menendangnya di punggung, lalu menamparnya di pipi kanan. Indra juga menyebut kepala sekolah mengeluarkan kata-kata kasar ("goblok, anjing") dan menyuruhnya mencari rokoknya lagi. Perlakuan tersebut berlangsung di depan guru lain dan membuatnya merasa dipermalukan.
Baca Juga: Tanpa Kekerasan, Ratusan Ojol Serukan Perdamaian dan Keadilan di Area Tugu Monas Jakarta
Laporan Kepolisian dan Respon Pejabat
Orang tua Indra, Tri Indah Alesti, mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepala sekolah ke polisi pada Jumat (10/10).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan adanya laporan tersebut.
Sementara itu, di tingkat pemerintahan daerah, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa proses penonaktifan kepala sekolah sedang berlangsung.
Plt Kadindikbud Provinsi Banten, Lukman, menyatakan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara dan proses pemeriksaan oleh BKD akan menentukan sanksi yang akan diberikan.
Sorotan KPAI dan DPRD
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah.
Aris menekankan bahwa perilaku menyimpang peserta didik seharusnya dibina dengan pendekatan disiplin positif, yaitu dengan menggali penyebabnya, menerapkan konsekuensi yang logis, dan menggunakan komunikasi asertif untuk pemulihan dan penyadaran.
Aris juga menegaskan pentingnya melibatkan orang tua dan keluarga dalam penanganan perilaku menyimpang anak.
Di sisi lain, anggota DPRD Banten dari Fraksi PAN, Dede Rohana Putra, meminta dilakukannya pemeriksaan yang lebih mendalam (cross check) melalui pembentukan tim investigasi, untuk mengetahui latar belakang penamparan.
Dede menegaskan bahwa kekerasan fisik tidak dibenarkan dalam hukum, tetapi ia juga berpendapat bahwa siswa yang kedapatan merokok harus diberi sanksi disipliner, bahkan bila perlu dikeluarkan dari sekolah, untuk memberikan efek jera, demi menyeimbangkan penegakan aturan sekolah. ****
Editor : Dharaka R. Perdana