RADAR TULUNGAGUNG - Aktor kondang Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kasus narkoba yang menjeratnya kian memanas.
Ammar Zoni, yang tengah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara, kini dipindahkan secara mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai respons tegas atas ulah Ammar Zoni yang kedapatan terlibat dalam kasus penjualan dan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan terhadap Ammar Zoni dan lima warga binaan lainnya adalah langkah serius untuk menangani warga binaan berisiko tinggi (high risk).
Aktor Ammar Zoni diketahui kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba.
Baca Juga: Terlibat Aktivitas Judi Online, 23.929 Rekening Bank Diblokir Kemenkomdigi dan OJK
Dalam menjalankan aksi peredaran barang haram tersebut di dalam rutan, Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi bernama Zangi.
Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni bersama lima orang rekannya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR, ini terungkap sekitar Januari 2025.
Pemindahan Ammar Zoni ke Pulau Nusakambangan, yang dikenal sebagai penjara dengan pengamanan paling ketat di Indonesia, merupakan bukti nyata bahwa peringatan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan tentang "nol narkoba" adalah harga mati.
Sebelumnya, Ammar Zoni sempat dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Salemba, dan terakhir berada di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur sejak Juni 2025. Kini, ia resmi menjadi warga binaan di Lapas super-maksimum di Nusakambangan.
Pemindahan Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya dari Jakarta ke Nusakambangan dilakukan pada dini hari (malam buta).
Rombongan petugas yang dikawal ketat oleh petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta, tiba di Lapas Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB pada Kamis (16/10/2025).
Proses pemindahan ini dilakukan dengan prosedur keamanan yang sangat ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam foto-foto yang beredar, Ammar Zoni terlihat digiring bersama narapidana lainnya menggunakan kaos tahanan dan sarung putih.
Bahkan, wajahnya di bagian mata ditutup dengan kain hitam, dan tangan serta kakinya diborgol. Terlihat pula rantai yang menyambungkan antara kaki dan tangan Ammar Zoni. Para tahanan berjalan berurutan di bawah pengawalan ketat petugas bersenjata.
Setibanya di sana, Ammar Zoni langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Penempatan ini sejalan dengan status mereka sebagai warga binaan berisiko tinggi (high risk).
Sebagai bagian dari pengamanan super maksimum tersebut, Ammar Zoni menghuni kamar "One Man One Cell" atau satu orang satu sel.
Riko Purnama Candra, Kepala Lapas Kelas IIA Karanganyar, membenarkan bahwa Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi tersebut saat tiba.
Langkah isolasi ini merupakan bagian dari strategi pembinaan yang terukur bagi narapidana dengan risiko tinggi, di mana keamanan dan pembinaan berjalan seimbang. Total, sudah lebih dari 1.500 warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Meskipun Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan, status hukumnya saat ini masih sebagai tersangka dan ia segera menjalani persidangan.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengaku baru mengetahui informasi pemindahan ini dari media, dan pihaknya sedang berkoordinasi terkait pelimpahan kasus mengingat kondisi terbaru ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memastikan bahwa posisi Ammar Zoni di Nusakambangan tidak akan mempersulit jalannya proses hukum.
Sidang Ammar Zoni akan digelar secara daring atau melalui aplikasi Zoom. Mashudi menjelaskan bahwa persidangan melalui Zoom merupakan prosedur yang selama ini telah dilakukan.
Mashudi mengakui bahwa Ammar Zoni termasuk narapidana yang dinilai bermasalah, sehingga pemindahan ini merupakan kebijakan untuk memindahkan semua narapidana yang bermasalah.
Upaya ini juga dilakukan untuk melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba dan gangguan ketertiban lainnya.
Terkait kekhawatiran adanya keterlibatan petugas lapas dalam peredaran narkoba yang dilakukan Ammar Zoni, Mashudi menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan, termasuk memblokir sinyal komunikasi seperti ponsel, GPS, Wi-Fi, dan drone menggunakan alat jammer, serta menindak tegas petugas yang melakukan pelanggaran.
Rika Aprianti berharap penempatan Ammar Zoni di Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat mengubah perilakunya menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana