Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terungkap! Ibu Kota Nusantara Dikepung 4.000 Hektare Tambang Ilegal, Apa Langkah Otorita?

Ilma Nurrahma • Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:45 WIB

Otorita IKN mengungkap adanya sekitar 4.000 hektare tambang ilegal di area delineasi IKN. Satgas bergerak dengan penegakan hukum dan pemulihan lahan.(Seputar Baru)
Otorita IKN mengungkap adanya sekitar 4.000 hektare tambang ilegal di area delineasi IKN. Satgas bergerak dengan penegakan hukum dan pemulihan lahan.(Seputar Baru)

RADAR TULUNGAGUNG Temuan tambang ilegal seluas sekitar 4.000 hektare di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan yang memaksa Otorita IKN bersuara.

Dalam rapat forum dan inspeksi langsung, Otorita menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.  Langkah pemulihan lingkungan dan penegakan hukum pun segera digalakkan.

Baca Juga: Gestur Bahlil Colek Paha Rosan Saat Prabowo Ungkap Kerugian Tambang Ilegal Capai Rp300 Triliun Picu Spekulasi Warganet, Ada yang Bilang Begini

Beberapa titik spesifik temuan antara lain di Bukit Tengkorak, di mana alat berat telah digunakan dan bekas tambang ditandai dengan plang larangan oleh Satgas.

Menindak temuan tersebut, Otorita IKN bersama Satgas melakukan berbagai tindakan:

1. Pemasangan plang larangan di bekas lokasi tambang ilegal untuk mencegah aktivitas lanjutan.

2. Penanaman kembali (reforestasi) pada lahan rusak sebagai bagian upaya pemulihan lingkungan.

3. Penyerahan barang bukti seperti truk bermuatan tambang ilegal kepada aparat penegak hukum (Polda Kaltim) untuk proses hukum lebih lanjut.

4. Koordinasi lintas lembaga: TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian LHK & ESDM, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah IKN.

Baca Juga: 27 Hari Pencarian Selesai, Seluruh 7 Korban Longsor Tambang Freeport Ditemukan Tewas

Otorita juga menyatakan akan memperluas operasi ke seluruh delineasi IKN, termasuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Dampak dan Kerugian

Tambang ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis seperti erosi, sedimentasi sungai, dan hilangnya vegetas tetapi juga potensi kerugian ekonomi negara yang signifikan.

Dalam kasus tambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, misalnya, polisi telah memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun, dengan luas kerusakan hutan konservasi sekitar 4.236 ha.

Walau demikian, angka 4.000 ha yang diumumkan Otorita lebih merujuk pada total kawasan tambang ilegal yang masih dalam proses identifikasi dan penanganan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Kemendiktisaintek Siapkan 2.000 Putra Putri Terbaik Indonesia untuk Terjun di Sektor Strategis

Pernyataan Otorita & Respons Institusi

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas dan pelaku diminta melakukan reforestasi di area yang rusak.

Dalam dokumen resmi, Otorita menyebut bahwa aktivitas ilegal tak hanya di sektor pertambangan, tetapi juga perambahan lahan liar, pembangunan liar, dan pelanggaran tata ruang lainnya.

Dirjen Penegakan Hukum ESDM turut mendukung dengan imbauan agar masyarakat pengusaha tambang memproses legalitas usahanya jika ingin beroperasi sah.

Polri, melalui Bareskrim, telah menetapkan beberapa tersangka pada kasus tambang batu bara ilegal yang terjadi di kawasan IKN. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tambang ilegal Balikpapan #ibu kota nusantara #IKN 2025 #tambang ilegal