RADAR TULUNGAGUNG - Temuan tambang ilegal seluas sekitar 4.000 hektare di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan yang memaksa Otorita IKN bersuara.
Dalam rapat forum dan inspeksi langsung, Otorita menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut. Langkah pemulihan lingkungan dan penegakan hukum pun segera digalakkan.
Beberapa titik spesifik temuan antara lain di Bukit Tengkorak, di mana alat berat telah digunakan dan bekas tambang ditandai dengan plang larangan oleh Satgas.
Menindak temuan tersebut, Otorita IKN bersama Satgas melakukan berbagai tindakan:
1. Pemasangan plang larangan di bekas lokasi tambang ilegal untuk mencegah aktivitas lanjutan.
2. Penanaman kembali (reforestasi) pada lahan rusak sebagai bagian upaya pemulihan lingkungan.
3. Penyerahan barang bukti seperti truk bermuatan tambang ilegal kepada aparat penegak hukum (Polda Kaltim) untuk proses hukum lebih lanjut.
4. Koordinasi lintas lembaga: TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian LHK & ESDM, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah IKN.
Baca Juga: 27 Hari Pencarian Selesai, Seluruh 7 Korban Longsor Tambang Freeport Ditemukan Tewas
Otorita juga menyatakan akan memperluas operasi ke seluruh delineasi IKN, termasuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Dampak dan Kerugian
Tambang ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis seperti erosi, sedimentasi sungai, dan hilangnya vegetas tetapi juga potensi kerugian ekonomi negara yang signifikan.
Dalam kasus tambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, misalnya, polisi telah memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun, dengan luas kerusakan hutan konservasi sekitar 4.236 ha.
Walau demikian, angka 4.000 ha yang diumumkan Otorita lebih merujuk pada total kawasan tambang ilegal yang masih dalam proses identifikasi dan penanganan.
Pernyataan Otorita & Respons Institusi
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas dan pelaku diminta melakukan reforestasi di area yang rusak.
Dalam dokumen resmi, Otorita menyebut bahwa aktivitas ilegal tak hanya di sektor pertambangan, tetapi juga perambahan lahan liar, pembangunan liar, dan pelanggaran tata ruang lainnya.
Dirjen Penegakan Hukum ESDM turut mendukung dengan imbauan agar masyarakat pengusaha tambang memproses legalitas usahanya jika ingin beroperasi sah.
Polri, melalui Bareskrim, telah menetapkan beberapa tersangka pada kasus tambang batu bara ilegal yang terjadi di kawasan IKN. ****
Editor : Dharaka R. Perdana