Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara, Presiden Prabowo Arahkan untuk Tambah Dana Abadi LPDP

Resma Putri Anggraini • Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:57 WIB

Kejaksaan Agung serahkan Rp13 triliun hasil korupsi ekspor CPO ke Kemenkeu. Presiden Prabowo minta dana dialokasikan untuk LPDP. (Kejaksaan Agung Republik Indonesia)
Kejaksaan Agung serahkan Rp13 triliun hasil korupsi ekspor CPO ke Kemenkeu. Presiden Prabowo minta dana dialokasikan untuk LPDP. (Kejaksaan Agung Republik Indonesia)

RADAR TULUNGAGUNG– Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan turunannya.

Jumlah dana yang diserahkan sangat fantastis, yakni mencapai Rp13 triliun lebih. Penyerahan ini merupakan komitmen serius pemerintah dalam menegakkan keadilan ekonomi dan mengejar kekayaan negara yang diselewengkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik penyerahan dana sebesar Rp13 triliun hasil sitaan dari kasus korupsi ekspor CPO tersebut.

Menurut Purbaya, pengembalian uang hasil tindak kejahatan korupsi ini membawa dampak positif bagi keuangan negara.

"Baguslah positif, bisa mengurangi defisit kita," ujar Purbaya di Kompleks Istana, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Purbaya menyatakan bahwa uang sitaan yang diserahkan ke negara ini secara langsung berpotensi besar untuk memperbaiki kondisi fiskal.

Penyerahan uang pengganti kerugian perekonomian negara yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp13 triliun ini dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Acara penyerahan yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Menguak Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 1,35 Triliun: Peran Halim Kalla dan Modus Lelang yang Jadi Siasat

Presiden Prabowo lantas mengarahkan agar sebagian besar dana yang didapat dari koruptor, termasuk dana sebesar Rp13 triliun ini, diinvestasikan pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Secara rinci, total uang pengganti kerugian perekonomian negara yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp 13,255 triliun.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari tiga grup korporasi besar di bidang CPO yang terlibat dalam kasus korupsi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dalam amar putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 atau sekitar Rp 11,8 triliun.

Sementara itu, PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 atau sekitar Rp 4,89 triliun. PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari, juga telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Ketiga perusahaan ini, Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group), terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tegas! Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat dengan APBN, Danantara Dinilai Mampu Mandiri dengan Dividen Rp80 Triliun

Meskipun dana yang telah diserahkan mencapai Rp 13,255 triliun, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa perkiraan total kerugian perekonomian negara akibat kasus CPO ini adalah sekitar Rp 17 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat selisih pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp 4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pembayaran selisih Rp 4,4 triliun tersebut akan dilakukan melalui pembayaran dengan penundaan atau cicilan, dan Kejaksaan akan memastikan pembayaran tersebut tepat waktu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa penyerahan uang sitaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi.

Kejaksaan memfokuskan langkah penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran, khususnya Kejaksaan, yang gigih bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan. Presiden menggambarkan betapa besarnya dampak dana sitaan sebesar Rp 13 triliun tersebut bagi pembangunan.

Menurut Presiden, uang sitaan tersebut setara dengan biaya yang diperlukan untuk membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah, atau setara dengan biaya membangun Desa Nelayan yang dapat mengangkat kehidupan sekitar 5 juta orang Indonesia.

Baca Juga: 6 Smelter Rampasan Korupsi Timah Rp 300 Triliun ke PT Timah, Begini Pesan Presiden Prabowo Subianto

Mengenai pemanfaatan dana, Presiden Prabowo secara eksplisit menyampaikan idenya untuk menambah dana abadi LPDP dalam pidato pengantar Sidang Kabinet Paripurna.

Dana tambahan untuk LPDP ini akan berasal dari hasil pengembalian kasus korupsi ekspor CPO, serta dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Menanggapi arahan Presiden, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan Kementerian Keuangan untuk menambah dana abadi LPDP sebesar Rp 13 triliun.

Namun, Purbaya menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut tidak dapat langsung disuntikkan pada tahun 2025 ini, melainkan baru dapat dilakukan pada tahun depan, 2026. "Kalau tahun depan bisa, kalau sekarang nggak bisa," kata Purbaya.

Keberhasilan pengembalian uang sitaan Rp 13,255 triliun dari kasus CPO ini merupakan langkah awal yang kuat dalam upaya pemerintah mengejar keadilan ekonomi dan kemakmuran rakyat.

Dana tersebut kini berada di tangan negara dan siap dialokasikan untuk kepentingan publik, khususnya melalui investasi di bidang pendidikan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Purbaya Yudhi Sadewa #Korupsi Ekspor CPO #Kejaksaaan Agung