Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Eks‑Eksekutif Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Skema Jual Bahan Bakar di Bawah Harga, Kerugian Negara Rp 9,4 Triliun

Ilma Nurrahma • Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:00 WIB

Tiga mantan eksekutif PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal harga diesel yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,4 triliun.terungkap di Oktober 2025.(ANTARA News)
Tiga mantan eksekutif PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal harga diesel yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,4 triliun.terungkap di Oktober 2025.(ANTARA News)

RADAR TULUNGAGUNG Tiga mantan eksekutif Pertamina Patra Niaga resmi menjadi tersangka dalam dugaan skema penjualan bahan bakar diesel di bawah harga pasar, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,4 triliun.

Penetapan dilakukan oleh aparat kejaksaan pada Oktober 2025 dan membuka babak baru pengusutan kasus korupsi di sektor energi nasional.

Kasus ini makin mempertegas sorotan terhadap tata kelola BBM di BUMN energi strategis Indonesia.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Hadirkan Inovasi Avtur Ramah Lingkungan dari Minyak Jelantah, Perkuat Komitmen Transisi Energi Nasional

Media nasional melaporkan bahwa tiga mantan eksekutif dari Pertamina Patra Niaga yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan skandal penjualan diesel di bawah harga minimum yang ditetapkan perusahaan.

Menurut dakwaan yang diperoleh oleh media Jaringan Promedia, ketiganya diduga menyetujui kontrak penjualan BBM non‑subsidiar dengan harga yang lebih rendah dari ambang batas penjualan Perseroan, sehingga terdapat potensi kerugian negara hingga Rp 9,41 triliun.

Modus yang terungkap termasuk manipulasi internal kebijakan Fuel Marketing Management Guidelines untuk segmen industri dan marine, yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi yang merugikan negara dan memihak perusahaan swasta tertentu.

Dalam tanggapannya, Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Merugi Rp 285,1 Triliun

Perusahaan melalui juru bicaranya menyebutkan bahwa akan mendukung penegakan hukum, memperkuat sistem pengendalian internal dan tata kelola untuk mencegah skenario serupa terulang.

Kasus ini muncul di tengah pengusutan yang lebih luas terhadap periode 2018‑2023 yang telah menjerat Pertamina dalam kasus impor minyak mentah dan produk kilang yang diduga tidak sesuai spesifikasi dengan kerugian negara sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 193,7 triliun.

Implikasi dari skandal ini cukup luas: selain kerugian fiskal, kepercayaan publik terhadap pengelolaan BBM dan BUMN energi semakin menurun.

Para pengamat menyoroti bahwa struktur pengawasan dan akuntabilitas di Pertamina masih memiliki banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik merugikan negara.

Penetapan tersangka ini juga dipandang sebagai sinyal bahwa aparat penegak hukum sedang memperdalam penyidikan ke tingkat yang lebih dalam bukan hanya eksekutif menengah, tetapi juga kemungkinan melibatkan rantai pemasok, pengimpor, dan jaringan bisnis yang luas.

Ke depan, publik akan menanti apakah penyidikan akan mengarah ke aset yang bisa disita, sanksi yang diberlakukan, dan reformasi struktural di Pertamina yang betul‑betul membumi demi mencegah skandal serupa. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#kasus korupsi #Kasus BBM #Pertamina Patra Niaga #kerugian negara