RADAR TULUNGAGUNG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina periode 2018-2023 mengajukan permohonan pembatalan dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mereka beralasan surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum karena mengabaikan perubahan Undang-Undang BUMN yang tidak lagi mengatur keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara.
Sidang pembacaan eksepsi ini berlangsung pada Senin (20/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Aji Kusuma.
Dalam agenda pembacaan eksepsi, tiga terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan alasan surat tersebut cacat hukum.
Ketiga terdakwa yang mengajukan pembatalan dakwaan adalah Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI).
Kemudian Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Menurut ketiganya, surat dakwaan jaksa telah mengabaikan dan melanggar Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaru yang tidak lagi mengatur keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara.
Hal ini dinilai menjadi cacat hukum yang mendasar dalam proses dakwaan.
Sidang pembacaan nota keberatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Aji Kusuma,
yang akan mempertimbangkan alasan eksepsi para terdakwa sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam proses persidangan.
Baca Juga: Masuk DPO, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Di Mana Keberadaannya?
Kasus korupsi yang menjerat ketiga terdakwa ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan tata kelola keuangan dan pengelolaan minyak mentah di salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia.
Proses persidangan pun berjalan ketat dengan berbagai argumen hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Majelis hakim akan memutuskan apakah dakwaan jaksa penuntut umum dapat diterima atau harus dibatalkan sesuai dengan permohonan para terdakwa. ****
Editor : Dharaka R. Perdana