Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Melanggar Disiplin Mampir ke Kantor Usai Sidang, Koruptor Kelas Kakap Surya Darmadi Dijebloskan Kembali ke Nusakambangan

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:45 WIB

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa korupsi usaha perkebunan sawit
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa korupsi usaha perkebunan sawit

RADAR TULUNGAGUNG – Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan dengan kerugian negara yang fantastis, Surya Darmadi alias Apeng, kembali menjadi sorotan publik.

Setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) memutuskan untuk memindahkan Surya Darmadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Keputusan tegas ini diambil sebagai sanksi disiplin atas pelanggaran serius yang dilakukan oleh Surya Darmadi saat masih mendekam di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengonfirmasi bahwa pemindahan bos besar PT Duta Palma Group ini dikarenakan adanya pelanggaran disiplin.

Mashudi menjelaskan bahwa Surya Darmadi kedapatan mampir ke kantor pribadinya setelah menjalani proses persidangan di pengadilan.

Tindakan ini dinilai melanggar prosedur dan memicu kontroversi serta menjadi viral di media sosial. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa Surya Darmadi tidak diborgol saat mampir ke kantornya tersebut.

"Kenapa kita pindahkan ke sana (Nusakambangan)? Salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir (ke kantornya), sehingga menjadikan viral," kata Mashudi.

Mashudi menambahkan, pelanggaran ini, ditambah dengan statusnya sebagai terpidana kasus korupsi kelas kakap, membuat Ditjen Pemasyarakatan mengambil langkah tegas.

Mashudi menegaskan bahwa Ditjen Pemasyarakatan tidak akan ragu-ragu untuk menindak siapapun yang terbukti melanggar disiplin di lingkungan lapas atau rutan.

Baca Juga: Tarif Dasar Listrik Oktober 202 Tak Berubah, Pemerintah Pastikan Harga Listrik PLN Termurah Sebesar Rp415 KWH

Mashudi menekankan bahwa tidak ada kompromi bagi narapidana, termasuk koruptor kelas kakap, yang melanggar aturan.

Kebijakan pemindahan ke Nusakambangan ini berlaku tanpa pandang bulu bagi narapidana yang berulah.

"Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," tegas Mashudi.

Dirjen Pas juga menepis anggapan bahwa Lapas Nusakambangan, yang terletak di Cilacap, Jawa Tengah, hanya diperuntukkan bagi narapidana kasus terorisme.

Mashudi menjelaskan bahwa lapas di pulau tersebut memiliki beberapa klasifikasi, mulai dari tingkat pengamanan tinggi (high), menengah (medium), hingga lapas terbuka.

Oleh karena itu, Nusakambangan bisa menampung narapidana dari kasus berat lain, seperti korupsi dan narkoba, sesuai dengan tingkat pengamanan yang dibutuhkan.

Mashudi memastikan bahwa pemindahan Surya Darmadi tidak melanggar aturan karena ia dapat ditempatkan di Lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai.

Baca Juga: November Ini Kering Libur Bersama, Masyarakat Nantikan Daftar Hari Libur Nasional Tersisa pada 2025

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pemindahan ini bukanlah yang pertama bagi Surya Darmadi. Saat ini, bos Duta Palma tersebut sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Surya Darmadi sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.

Namun, setelah dua bulan menjalani hukuman di sana, ia sempat dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyebutkan bahwa sejak dikembalikan lagi ke Nusakambangan, kliennya sudah menjalani masa hukuman di sana hampir dua bulan.

Baca Juga: Lapangan Kerja dan Harga Melambung, Bisakah Prabowo–Gibran Menjawab Tuntutan Rakyat?

Surya Darmadi terjerat dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Penyerobotan ini dilakukan melalui lima anak perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun.

Sementara itu, lima perusahaan tersebut diperkirakan memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal antara tahun 2016 hingga 2022 senilai Rp 2,238 triliun. Kerugian perekonomian negara dari kasus ini bahkan disebut menembus hingga Rp 73,9 triliun.

Pada sidang vonis, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Meskipun vonis tersebut telah dijatuhkan, Surya Darmadi diketahui masih menghadapi sejumlah pengembangan perkara lain yang berkaitan dengan korupsi lahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terus menjadi perhatian karena melibatkan kerugian negara yang luar biasa besar.

Pemindahan Surya Darmadi ke Lapas pengamanan maksimum seperti Nusakambangan menjadi penekanan bahwa narapidana kasus berat harus mematuhi aturan ketat, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas oleh Ditjen Pemasyarakatan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Apeng #Korupsi Surya Darmadi #Surya Darmadi