Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sandra Dewi Minta Aset Pribadi Dikembalikan Negara, Termasuk Deposito Rp 33 Miliar dan 88 Tas Branded

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:05 WIB

Sandra Dewi saat menghadiri persidangan.
Sandra Dewi saat menghadiri persidangan.

RADAR TULUNGAGUNG — Aktris terkenal, Sandra Dewi, saat ini tengah berjuang keras di ranah hukum untuk mendapatkan kembali sejumlah aset pribadi yang disita oleh negara terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Upaya Sandra Dewi ini dilakukan melalui pengajuan keberatan resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aset-aset yang disita pada Desember 2024 setelah putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis tersebut meliputi emas, logam mulia, tas mewah, tanah, mobil mewah, hingga tabungan dan deposito yang diklaim sebagai milik pribadi Sandra Dewi.

Keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi dan beberapa pemohon lain ini berlandaskan pada argumen bahwa ia adalah pihak ketiga yang beriktikad baik.

Ia berdalih aset yang dimohonkan pengembaliannya tersebut diperoleh secara sah dan tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.

Klaim utama Sandra Dewi adalah aset-aset tersebut didapatkan melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum pernikahannya dengan Harvey Moeis.

Sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi dan dua pemohon lain, Kartika Dewi serta Raymon Gunawan, kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI sebagai termohon.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa objek keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi adalah permohonan pengembalian aset yang telah dirampas negara.

Sidang keberatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dan terakhir sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025) lalu.

Baca Juga: Respons Tegas China Soal Restrukturisasi Utang Whoosh: Bukan Hanya Untung Finansial, Fokus Manfaat Sosial dan Ekonomi

Terdapat deretan aset bernilai fantastis milik Sandra Dewi yang turut disita dan kini dimohonkan untuk dikembalikan. Aset-aset tersebut meliputi:

1. 88 Tas Mewah (Tas Branded)

Sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi masuk dalam daftar aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis.

Sandra Dewi saat bersaksi di persidangan Harvey Moeis pada 21 Oktober 2024, menegaskan bahwa tas-tas tersebut didapat dari hasil endorsement toko online, bukan dari pembelian suaminya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menjalankan endorsement tas branded sejak 2012 dan sudah bekerja sama dengan lebih dari 23 toko, menghasilkan ratusan tas. Harvey Moeis juga mengaku tidak pernah membelikan tas untuk istrinya.

Rincian tas yang disita sangat beragam, mencakup merek-merek ternama seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Céline, Loewe, Balenciaga, dan Valentino.

Beberapa contoh tas yang disita dan diidentifikasi asli termasuk Louis Vuitton model Mini Luggage, Dauphine Backpack, dan Moon Backpack.

Terdapat juga tas Hermes model Lindy 20 stamp Z (2021) dan Picotin Lock 18 stamp U (2022). Sementara dari Chanel, disita berbagai model Classic Double Flap Bag Medium dalam berbagai warna. Keberadaan 88 tas mewah ini menjadi fokus utama permohonan pengembalian aset oleh Sandra Dewi.

2. Deposito dan Rekening Pribadi Senilai Miliaran Rupiah

Selain tas, aset keuangan Sandra Dewi juga turut disita, termasuk rekening deposito senilai Rp 33 miliar di Bank Mega dan dua rekening pribadi yang diblokir.

Harvey Moeis dalam persidangan sebelumnya menegaskan bahwa deposito Rp 33 miliar tersebut merupakan hasil kerja keras dan jerih payah Sandra Dewi dari syuting dan karirnya sebagai artis selama 25 tahun.

Harvey juga mengaku tidak mengetahui bahwa istrinya memiliki dua rekening pribadi tersebut, yang merupakan tabungan Sandra Dewi sejak merantau dan menjadi artis di Jakarta.

Kuasa hukum Harvey Moeis pada sidang 20 Desember 2024 telah memohon pertimbangan Majelis Hakim untuk melepaskan aset-aset Sandra Dewi ini, mengingat karir istrinya yang panjang dan reputasinya.

3. Properti dan Perhiasan

Aset properti Sandra Dewi yang ikut disita dan kini dimohonkan pengembaliannya meliputi:

Mengenai dua unit kondominium di Gading Serpong, Sandra Dewi menjelaskan bahwa properti tersebut diperoleh sebagai kompensasi (hadiah dan gaji) ketika ia menjadi Brand Ambassador (BA) Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015.

Baca Juga: Geram Terima Laporan dari Wiraswasta, Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks Pakai Seragam Dinas

Menanggapi upaya hukum yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa menanggapi hal ini dengan santai.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik, seperti yang diklaim oleh Sandra Dewi, memang diperbolehkan mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 19 UU Tipikor ini mengatur bahwa putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang yang bukan kepunyaan terdakwa tidak akan dijatuhkan jika hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik akan dirugikan.

Pihak ketiga diberikan waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan diucapkan di sidang terbuka untuk mengajukan surat keberatan kepada pengadilan.

Anang menambahkan bahwa jaksa tentunya akan menjawab keberatan tersebut dan telah menyiapkan argumen serta bukti di persidangan. Apa pun putusannya, Kejaksaan Agung akan menghormati keputusan pengadilan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat juga menekankan bahwa apakah permohonan keberatan tersebut akan dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.

Sebelumnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan hukuman uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah ini. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis.

Semua aset milik Harvey Moeis telah diperintahkan untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil oleh Sandra Dewi saat ini adalah upaya terakhir untuk memisahkan harta pribadinya dari harta suaminya yang terkait korupsi. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Sandra Dewi #harvei moeis #pt timah