RADAR TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusan dalam upaya pemulihan aset terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK.
Langkah terbaru lembaga antirasuah ini adalah dengan melakukan penggeledahan di rumah staf atau tenaga ahli dari salah satu tersangka utama, Anggota DPR RI, yaitu Heri Gunawan (HG). Penggeledahan tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2025, di beberapa lokasi di Jakarta.
Kasus yang menjerat HG dan Satori (ST) ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.
Penyelidikan ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK memulai penyidikan umum kasus ini sejak Desember 2024, dan pada 7 Agustus 2025, lembaga tersebut menetapkan HG dan ST sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Direktur Digital BRI Buka Suara! Diinterogasi Soal Kronologi Kasus Korupsi EDC oleh KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap staf Heri Gunawan ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana korupsi yang berasal dari CSR BI.
Tenaga ahli HG yang diidentifikasi berinisial FA, diduga menerima aliran dana tersebut. Staf tersebut, yang merupakan seorang perempuan, telah mengonfirmasi adanya aliran dana terkait kasus yang menyeret nama Heri Gunawan tersebut.
Mobil Mewah Hasil Korupsi Disita KPK
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah FA, terungkap bahwa staf tersebut menerima aliran uang dalam jumlah yang signifikan dari HG. Sumber menyebutkan bahwa FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan.
Selain itu, HG juga diduga memberikan sejumlah uang pecahan mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura, dengan nilai ratusan juta rupiah kepada FA, yang diketahui ditukarkan pada pedagang valuta asing (money changer).
Uang yang diduga bersumber dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK itu kemudian digunakan oleh FA untuk membeli sebuah aset.
Staf Heri Gunawan tersebut menyatakan bahwa aliran dana itu dibelikan kendaraan roda empat. Mobil tersebut bernilai sekitar Rp1 miliar.
Aset berupa mobil itu kini telah disita oleh penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (20/10) menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan.
Peran Komisi XI DPR dan Skema Korupsi
Heri Gunawan dan Satori diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 saat kasus dugaan korupsi ini terjadi. Komisi XI DPR memiliki kewenangan krusial terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.
KPK mengungkapkan bahwa terjadi kesepakatan di mana BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI.
Dana tersebut disalurkan untuk membiayai 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.
Namun, setelah uang tersebut dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, HG diduga menerima total uang sebesar Rp15,86 miliar dari perkara ini. Sementara itu, tersangka ST diduga menerima duit sebesar Rp12,52 miliar.
Dugaan TPPU dan Upaya Pemulihan Aset
Selain kasus korupsi, kedua tersangka, Heri Gunawan dan Satori, juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diduga uang hasil korupsi tersebut disamarkan melalui pembelian aset. Satori diduga membangun showroom mobil menggunakan duit yang berasal dari CSR BI dan OJK.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli rumah dan mobil. Salah satu mobil yang dibeli dengan dana tersebut kini telah disita dari mantan stafnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa penyidik saat ini tengah gencar melakukan pengumpulan bukti, termasuk barang-barang, dalam rangka asset recovery (pemulihan aset).
Baca Juga: 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Dugaan Penyelewengan Terkuak
Sebelum penyitaan mobil dari FA, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting lainnya yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara ini.
Kedua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan KPK aktif menyita aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut, dilaporkan bahwa hingga saat ini, kedua tersangka, Heri Gunawan dan Satori, belum dilakukan penahanan oleh KPK.
KPK terus mendalami aliran uang dan pemberian aset untuk melengkapi bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh mantan anggota dewan tersebut. ****
Editor : Dharaka R. Perdana