Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Fakta Baru Kasus Pesta Sesama Jenis Surabaya, Terungkap Jaringan Tertutup dan Peran ASN Sidoarjo

Shofia Indana Zulfa • Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:20 WIB

Polrestabes Surabaya gerebek pesta gay di hotel Ngagel. Sebanyak 34 pria ditetapkan tersangka, termasuk satu ASN asal Sidoarjo. (beritasatu.com)
Polrestabes Surabaya gerebek pesta gay di hotel Ngagel. Sebanyak 34 pria ditetapkan tersangka, termasuk satu ASN asal Sidoarjo. (beritasatu.com)

RADAR SURABAYA - Publik Jawa Timur digegerkan oleh penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya terhadap aktivitas terlarang berupa pesta gay tatau sesama jenis.

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di kawasan Ngagel, Surabaya, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.

Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat ini, total 34 pria dewasa berhasil diamankan dan seluruhnya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menunjukkan fakta mengejutkan mengenai tingkat organisasi acara terlarang tersebut, serta melibatkan puluhan pria dari berbagai latar belakang profesi dan wilayah di Jawa Timur.

Baca Juga: 77 Ribu Foto Mantan Jadi Pemicu? Clara Shinta Beber Kronologi Keretakan Rumah Tangganya dengan Alexander Assad

Penetapan 34 pria sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Pesta gay ini diorganisir secara tertutup dan terstruktur melalui grup daring dan aplikasi pesan instan, dengan nama sandi "Siwalan Party".

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah diulang sebanyak delapan kali.

Tujuh di antaranya digelar di Hotel Midtown Surabaya, Ngagel, dan satu kali di hotel lain di pusat kota Surabaya.

Modus operandi penyelenggaraan acara ini melibatkan sistem undangan terbatas melalui grup-grup seperti "X Male Surabaya 1 dan 2" serta "X Male Malang," yang sudah dibentuk sejak tahun 2024 oleh penyelenggara utama.

Fakta yang paling menarik perhatian publik dari kasus pesta gay ini adalah keberagaman latar belakang para tersangka.

Dari total 34 pria yang diamankan, data menunjukkan bahwa mereka terdiri dari 22 pekerja swasta, 6 wiraswasta, 3 orang tidak bekerja, 2 mahasiswa, 1 guru, 1 petani, dan 1 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rentang usia para tersangka berkisar antara 20 hingga 30 tahun, dan mereka datang dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk ASN yang diketahui berasal dari Sidoarjo.

Meskipun demikian, terdapat bantahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, yang menyatakan bahwa pria tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan ASN, yang baru bertugas selama enam bulan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Namun, pihak kepolisian sebelumnya sempat mengidentifikasi pria tersebut sebagai PNS golongan 3A.

Kronologi penggerebekan bermula dari laporan warga pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim di sebuah hotel berbintang.

Setelah penyelidikan mendalam, aparat gabungan Polrestabes Surabaya (termasuk Sat Samapta, Polsek Wonokromo, dan Satreskrim) mendatangi lokasi dan menemukan puluhan pria dalam kondisi tanpa busana di dua kamar hotel yang saling terhubung.

Baca Juga: HEBOH! Selebgram Julia Prastini Diterpa Skandal Perselingkuhan, Bagaimana Nasib Pernikahannya dengan Pria Korea Na Daehoon?

Penyelidikan lanjutan oleh Polrestabes Surabaya berhasil mengklasifikasikan peran 34 tersangka ke dalam empat kelompok atau klaster:

1.  Pendana Utama: Terdiri dari satu individu, MR alias A, yang bertugas membiayai seluruh kegiatan.

Pendanaan yang disiapkan sekitar Rp 1,7 juta untuk menyewa kamar dan Rp 435 ribu dialokasikan untuk membeli obat perangsang yang dijadikan hadiah, menunjukkan perencanaan finansial yang matang.

2.  Admin Utama: Satu orang berinisial RK yang berperan menyusun materi promosi, membuat grup komunikasi, dan menjaring peserta.

3.  Admin Pembantu/Koordinator Lapangan: Terdiri dari tujuh orang yang bertugas membantu penyebaran informasi melalui media sosial/aplikasi pesan instan, menjemput peserta di lobi hotel, serta menyiapkan konsumsi dan permainan.

4.  Peserta: Sebanyak 25 pria yang hadir dalam acara tersebut dengan tujuan utama mencari kesenangan dan sensasi seksual.

Kegiatan yang diselenggarakan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB untuk registrasi peserta

Kegiatan dilanjutkan dengan acara pembukaan dan berbagai permainan seperti "botol lingkaran" dan "kissing game" sebelum akhirnya kegiatan seksual sesama jenis dilakukan menjelang penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal berbeda sesuai peran mereka.

Pendana dan admin utama menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, admin pembantu hingga 12 tahun penjara (juga dijerat UU ITE hasil revisi 2024).

Sementara itu, para peserta dijerat Pasal 36 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi mengamankan barang bukti krusial seperti komunikasi digital, catatan transaksi keuangan, dan obat-obatan yang diduga digunakan.

Menanggapi kasus ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan respons tegas, meminta polisi untuk mengusut tuntas dan menegaskan bahwa Kota Surabaya harus bebas dari pelaku seks menyimpang.

Beliau menekankan bahwa tindakan ini melanggar syariat agama dan dasar hukum negara, serta pentingnya edukasi bagi generasi muda sebagai upaya pencegahan.

Selain penegakan hukum, Polrestabes Surabaya juga berencana memanggil psikiater dan psikolog untuk memberikan pendampingan dan mengarahkan para tersangka ke jalan yang benar.

Kasus ini kini terus didalami untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah Jawa Timur. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#penggerebekan #ASN Sidoarjo #sesama jenis #surabaya