RADAR TULUNGAGUNG – Kasus penggerebekan pesta gay sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, berbuntut panjang dan mengungkap fakta kesehatan yang sangat mengkhawatirkan.
Setelah Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan sebanyak 34 pria sebagai tersangka, hasil pemeriksaan kesehatan mengungkap bahwa mayoritas dari mereka dinyatakan positif terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Fakta ini tentu memunculkan kekhawatiran besar akan potensi penularan yang lebih luas, mengingat sebagian besar peserta dalam pesta gay ini disebut berasal dari luar Kota Surabaya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mengonfirmasi temuan mengejutkan tersebut. Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, menyebutkan bahwa 29 dari 34 pria yang diamankan dan diperiksa dalam kasus pesta gay di hotel tersebut dinyatakan positif HIV.
Angka ini menunjukkan bahwa hanya lima orang peserta yang dinyatakan negatif dari total pria yang terlibat dalam acara yang dinamai "Siwalan Party" tersebut.
Meskipun sebagian besar dari 29 pria yang positif HIV tersebut bukan merupakan warga Surabaya, Dinkes Surabaya segera mengambil langkah serius untuk mencegah penularan lebih lanjut.
Mereka berkoordinasi erat dengan Polrestabes Surabaya mengenai penanganan lanjutan, terutama terkait pemantauan pengobatan rutin bagi seluruh peserta yang positif, mengingat mereka masih dalam proses penyidikan kepolisian.
Untuk memitigasi risiko, Dinkes Surabaya juga mengambil langkah skrining masif yang terintegrasi bersama lintas sektor pada kelompok berisiko, serta memastikan seluruh sasaran yang terkonfirmasi positif melakukan pengobatan secara rutin dan teratur, yang akan dipantau dan dikawal oleh Manajer Kasus (MK) dan Petugas Penjangkau berbasis wilayah.
Polrestabes Surabaya telah menetapkan ke-34 pria tersebut sebagai tersangka dan membeberkan kronologi lengkap penyelenggaraan pesta gay yang terorganisir ini. Acara ini ternyata bukan kali pertama dilaksanakan.
Tersangka utama, RK alias A alias DS, selaku admin utama, diketahui telah menyelenggarakan acara serupa sejak tahun 2024 dan bahkan membentuk beberapa grup komunikasi seperti X Mail Surabaya dan X Mail Malang untuk menjaring peserta.
Modus yang digunakan adalah pesta seks yang dikemas dalam tajuk Siwalan Party dengan tujuan mencari kesenangan.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, perencanaan acara ini bermula pada akhir September 2025.
Admin utama, RK alias A alias DS, menghubungi tersangka MR alias A untuk meminta dukungan dana. Tersangka MR alias A menyetujui permintaan tersebut dan mentransfer dana sekitar Rp 1.780.000 untuk pemesanan dua kamar hotel yang saling terhubung (connecting door).
Selain itu, MR alias A juga menyerahkan uang sebesar Rp 435.000 untuk pembelian obat perangsang (poppers) yang dijadikan hadiah atau doorprize.
Meskipun didanai oleh MR alias A, penyelidikan polisi menunjukkan bahwa acara ini tidak dipungut biaya dari peserta.
Informasi terkait event Siwalan Party pada 18 Oktober 2025 tersebut kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp bernama Surabaya X-Male 2. RK alias A alias DS selaku admin utama juga menunjuk tujuh orang admin pembantu.
Para tersangka ini memiliki peran berbeda, meliputi pendana, admin utama yang membuat flyer dan menyebar info, admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi, menjemput peserta di lobi hotel, menyiapkan makanan, hingga membuat permainan, serta 25 orang sebagai peserta.
Pada hari H, Sabtu (18/10), registrasi peserta dimulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Peserta, yang terdiri dari berbagai profesi seperti pekerja swasta, PNS, wiraswasta, hingga mahasiswa—seluruhnya telah berusia dewasa—datang dari berbagai kota di dalam maupun di luar Provinsi Jawa Timur.
Admin pembantu bertugas menjemput peserta di lobi dan mengarahkan mereka ke kamar yang telah disewa.
Sekitar pukul 21.30 WIB, sesi permainan atau game dimulai sebelum party dilaksanakan. Ada dua jenis permainan yang dimainkan.
Game pertama disebut botol lingkaran, di mana peserta membuat lingkaran, musik dihidupkan, dan peserta bergiliran membuka dan menutup botol.
Ketika musik berhenti, peserta yang mendapat botol diberi hukuman berupa melepas baju dan berciuman satu sama lain.
Game kedua dinamai kissing. Peserta diminta berhadapan dan melakukan suit gunting batu kertas. Peserta yang kalah dihukum membuka baju hingga telanjang dan yang terakhir dihukum berciuman dengan peserta lainnya.
Setelah sesi game selesai, sekitar pukul 22.00 WIB, barulah peserta melakukan acara puncaknya, yakni pesta seks sesama jenis. Mereka berpindah dari kamar yang satu ke kamar lainnya yang terhubung melalui connecting door.
Dalam kondisi telanjang, bagi peserta yang berperan sebagai bottom (pasif) dipakaikan tanda pengenal berupa gelang fosfor untuk membedakan perannya.
Baca Juga: Pulang Ngopi, Dua Pemuda Tulungagung Dipukul Orang Tak Dikenal, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap
Penggerebekan terjadi pada pukul 23.00 WIB, saat para pria tersebut sedang melakukan kegiatan puncak mereka.
Petugas gabungan dari Kasat Samapta dan Polsek Wonokromo datang ke lokasi hotel, mengetuk pintu kamar, dan melakukan penggerebekan.
AKBP Edy Herwiyanto menyebut bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk alat kontrasepsi, ponsel, perangkat elektronik, dan obat-obatan yang digunakan saat pesta berlangsung. Seluruh 34 pria yang diamankan kini ditahan di Polrestabes Surabaya.
Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal terkait perbuatan asusila dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024.
Polisi menegaskan bahwa penindakan dilakukan atas dasar pelanggaran hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum, bukan berdasarkan orientasi seksual. ****
Editor : Dharaka R. Perdana