Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Polri Ungkap Alasan Tak Tahan Lisa Mariana Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Ridwan Kamil

Shofia Indana Zulfa • Minggu, 26 Oktober 2025 | 05:21 WIB
Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, namun Polri memutuskan tidak menahannya. (jawapos.com)
Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, namun Polri memutuskan tidak menahannya. (jawapos.com)

RADAR TULUNGAGUNG - Mantan model dewasa sekaligus selebgram, Lisa Mariana, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, tersebut berakhir dengan keputusan bahwa Lisa Mariana tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Lisa Mariana terlihat keluar dari Bareskrim Polri sambil tersenyum usai pemeriksaan tersebut.

Keputusan untuk tidak menahan Lisa Mariana ini dijelaskan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

Kombes Rizki Agung Prakoso menyatakan bahwa alasan utama Lisa tidak ditahan adalah karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat objektif untuk penahanan.

Syarat objektif penahanan tersangka, sebagaimana diatur dalam KUHAP, adalah ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun atau lebih.

Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil ini dikenakan pasal-pasal yang ancaman hukumannya maksimal hanya empat tahun penjara.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," tegas Rizki kepada wartawan pada Jumat (24/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil.

Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pencemaran nama baik setelah ia mengatakan bahwa ayah biologis dari putri pertamanya, yang berinisial CA, adalah Ridwan Kamil.

Namun, setelah dilakukan tes DNA, diketahui bahwa tidak ditemukan kemiripan atau kecocokan antara Ridwan Kamil dengan CA, putri Lisa Mariana.

Pernyataan dan tuduhan inilah yang membuat Lisa Mariana kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Lisa Mariana dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan, sementara Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah.

Secara rinci, Pasal 310 KUHP, yang mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan, memiliki ancaman hukuman yang bervariasi tergantung bentuk tindakannya.

Pasal 310 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sumber lain menyebutkan denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Lebih lanjut, jika pencemaran nama baik itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Meski demikian, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai pencemaran jika jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah.

Pasal 311 ayat (1) KUHP menetapkan bahwa jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Meskipun Pasal 311 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, angka ini tetap di bawah batas minimum lima tahun yang menjadi syarat objektif untuk dilakukannya penahanan, sesuai dengan KUHAP.

Mengenai proses pemeriksaan yang berlangsung di Bareskrim Polri, pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyebutkan bahwa kliennya dicecar sebanyak 44 pertanyaan oleh penyidik.

Jhon Boy Nababan memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik selanjutnya.

"Tadi berjalan dengan baik, juga kita terima kasih kepada Siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi," ujar Jhon Boy Nababan.

Ia menambahkan bahwa semua pertanyaan yang diajukan lebih terfokus pada historikal dari awal kasus hingga saat ini.

Lisa Mariana menjalani pemeriksaan selama lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Setelah selesai diperiksa, Lisa mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih," kata Lisa usai diperiksa di Bareskrim Polri.

Keputusan Polri untuk tidak menahan Lisa Mariana ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang ketat terkait ancaman hukuman yang menjeratnya.

Ancaman maksimal empat tahun penjara untuk Pasal 311 KUHP tidak memenuhi syarat lima tahun atau lebih yang disyaratkan KUHAP untuk penahanan objektif. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Berita Terkini #Lisa Mariana #kasus hukum #ridwan kamil #pencemaran nama baik #polri #bareskrim polri