Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

FAKTA MENGEJUTKAN DAKWAAN JPU: Ammar Zoni Diduga Kuat Jual Narkoba di Penjara, Minta Sidang Offline Demi Bongkar Fakta Sebenarnya

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Senin, 27 Oktober 2025 | 03:00 WIB

dakwaan JPU Ammar Zoni Diduga Kuat Jual Narkoba di Penjara
dakwaan JPU Ammar Zoni Diduga Kuat Jual Narkoba di Penjara

RADAR TULUNGAGUNG - Dunia hiburan kembali diguncang kabar mengejutkan terkait kasus narkoba yang menjerat aktor ternama, Ammar Zoni.

Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, telah digelar pada Kamis (23/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta bahwa Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu dari balik jeruji penjara tempat ia menjalani hukuman.

Aksi kontroversial Ammar Zoni ini terungkap saat petugas rutan mencurigai gerak-geriknya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan hukum sang aktor yang sebelumnya sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus narkoba serupa, sebuah vonis yang diperoleh setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

Saat ini, Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Meskipun harus menghadapi dakwaan berlapis dan ancaman hukuman berat, fokus utama persidangan perdana bukan hanya pada dakwaan itu sendiri, melainkan pada keberatan keras dari pihak terdakwa.

Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim agar dapat dihadirkan secara langsung, atau offline, di persidangan.

Permintaan ini muncul karena sidang perdana, yang beragendakan pembacaan dakwaan, dilaksanakan secara daring (online) dari Lapas Nusakambangan.

Bagi Ammar Zoni, kehadiran langsung adalah kunci untuk meluruskan pemberitaan yang dianggap sudah terlalu besar dan tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Piknik Maut Rombongan Semarang: Bus Rombongan Tujuan Guci Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Empat Tewas

Dakwaan yang dibacakan JPU di PN Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Ammar Zoni tidak beraksi sendirian dalam mengedarkan sabu di Rutan Salemba. Ia diduga bekerja sama dengan lima narapidana lainnya.

Kelima terdakwa tersebut diidentifikasi sebagai Asep bin Sarikin (Terdakwa I), Ardian Prasetyo bin Arie Ardih (Terdakwa II), Andi Muallim alias Koh Andi (Terdakwa III), Ade Candra Maulana bin Mursalih (Terdakwa IV), dan Muhammad Rivaldi (Terdakwa V). Ammar Zoni sendiri didakwa sebagai Terdakwa VI.

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Untuk menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan, Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan alat komunikasi dan aplikasi terenkripsi.

Mereka terungkap menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haram ini.

Terungkap pula bahwa narkoba tersebut diduga diselipkan ke dalam Rutan Salemba saat ada kunjungan dari luar.

Aktor tersebut diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ammar Zoni mengaku mendapatkan sabu dari Andre sebanyak 100 gram. Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram itu kemudian dibagi-bagi kepada tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, di mana masing-masing orang mendapatkan 50 gram.

Transaksi jual beli narkoba ini ternyata sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Saat itu, Terdakwa Rivaldi (Terdakwa V) mendapatkan sabu langsung dari Ammar Zoni (Terdakwa VI) di tangga Blok I Rutan Salemba sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, transaksi berlanjut hingga 3 Januari 2025. Dalam transaksi di awal Januari 2025, para terdakwa menaruh barang haram tersebut di dalam bungkus rokok Gudang Garam filter, yang kemudian diletakkan di tangga tipe 3 Blok T.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Klarifikasi Isu Negatif Tentang Kondisi Vidi Aldiano, Tegaskan dalam Keadaan Baik

Aksi peredaran narkoba di dalam rutan ini akhirnya terendus. Sekitar pukul 14.00 WIB, Karupam Rutan Salemba, Saksi Hendra Gunawan, mulai curiga dengan gerak-gerik salah satu terdakwa. Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar Blok E No 1 lantai 3 Rutan Salemba, Hendra menemukan barang bukti.

Di bawah kasur Terdakwa I (Asep), ditemukan 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam. Petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih.

Karena kasus ini, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Akibatnya, sidang perdana pembacaan dakwaan pada Kamis (23/10) harus dijalani secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam sidang tersebut, terdakwa hanya bisa dilihat oleh majelis hakim di layar, sementara peserta sidang lainnya hanya bisa mendengar interaksi mereka melalui pengeras suara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma, mengawali sidang dengan memeriksa identitas para terdakwa dan menyatakan bahwa para terdakwa tidak dilakukan penahanan karena statusnya sudah sebagai terpidana.

Baca Juga: Tegas! BGN Hapus 1.414 Calon SPPG Program MBG yang Berhenti Beraktivitas Lebih dari 45 Hari

Dalam persidangan online tersebut, Ammar Zoni meminta majelis hakim agar dia dan lima terdakwa lainnya dapat dihadirkan secara langsung di persidangan (offline).

"Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, Yang Mulia, untuk offline," pinta Ammar dalam sidang di PN Jakpus.

Aktor tersebut merasa perlu hadir langsung karena pemberitaan tentang kasusnya sudah "terlalu besar dan tidak sesuai fakta," dan ia ingin meluruskan serta memberikan keterangan secara langsung.

Ammar Zoni menegaskan pentingnya hadir secara tatap muka karena ia ingin menjaga nama baiknya dan nama keluarganya.

"Karena kan ini pasti semua, semua mata Indonesia, semua pemberitaan pasti akan mengarah ke saya. Saya nggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan," jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa ia telah merasakan sidang online pada kasusnya sebelumnya dan memahami adanya perbedaan signifikan antara sidang online dan offline.

Ammar Zoni berjanji akan menjabarkan dan membuka-bukaan semuanya di persidangan tatap muka, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, turut menyampaikan protes keras atas kondisi ini, menekankan bahwa kliennya ingin "membuka-bukaan" semua fakta.

Mathias bahkan membandingkan perlakuan terhadap kliennya dengan kasus terorisme, di mana teroris yang ditahan di Nusakambangan tetap menjalani sidang di Jakarta.

Jon Mathias berharap Ammar Zoni dapat dipindahkan ke Rutan yang lokasinya lebih dekat, seperti Cipinang, untuk mempermudah proses persidangan dan memberikan titik terang pada kasus tersebut.

Keinginan Ammar untuk hadir langsung dinilai penting oleh kuasa hukumnya sebagai upaya kritis terhadap penataan lembaga pemasyarakatan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#nusakambangan #peredaran narkoba #ammar zoni