RADAR TULUNGAGUNG – Sebuah peristiwa kriminal yang sangat sadis dan tragis telah mengguncang ketenangan warga kawasan Pasar Minggu, Jaksel (Jakarta Selatan).
Seorang pria berinisial ARH (30) kini harus berhadapan dengan hukum setelah tega menganiaya abang iparnya, BSP (38), menggunakan palu hingga tewas.
Motif yang melatarbelakangi tindak kekerasan fatal ini ternyata dipicu oleh hal yang sangat sepele: teguran korban agar pelaku tidak merokok di dalam kamar.
Insiden memilukan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, ini menjadi puncak dari emosi terpendam yang dirasakan pelaku.
Korban, BSP, adalah warga kawasan Pasar Minggu, Jaksel, yang nasibnya berakhir tragis di tangan adik iparnya sendiri.
Pihak kepolisian, melalui Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela, segera bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai adanya pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan oleh warga sekitar pukul 01.10 WIB.
Polisi langsung turun ke lapangan untuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa maut di Jaksel ini bermula dari teguran yang disampaikan korban kepada pelaku. Berdasarkan keterangan dari saksi kunci, H (38), yang merupakan istri korban sekaligus kakak kandung pelaku, kejadian itu diawali saat korban menegur adiknya yang sedang merokok di kamar sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku ARH rupanya tersinggung dan tidak terima atas teguran yang dilayangkan BSP. Ketersinggungan inilah yang menjadi pemantik bagi amarah yang sudah lama dipendam oleh ARH terhadap kakak iparnya.
Kompol Anggiat Sinambela menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi pemicu pertikaian maut tersebut.
Istri korban, H, menerangkan bahwa sekitar pukul 00.30 WIB, ia mendengar suaminya (BSP) menegur adiknya (ARH) yang saat itu sedang merokok di dalam kamar. Teguran tersebut rupanya disambut dengan kekesalan mendalam dari pihak pelaku.
Saksi H, yang mencoba menengahi situasi, juga sempat menegur adiknya secara baik-baik. Namun, pada saat yang bersamaan, korban BSP justru memanggil istrinya dan melontarkan kalimat yang mengandung sarkasme yang mungkin semakin memperkeruh suasana.
BSP, sang korban, dilaporkan berkata kepada istrinya: "Biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini". Kalimat sarkas ini diduga semakin memanaskan suasana hati ARH yang memang sudah memendam emosi.
Ketika amarah pelaku sudah mencapai batasnya, ARH kemudian mengambil palu gada dan menggunakannya untuk menyerang BSP. Penganiayaan menggunakan palu ini berakibat fatal bagi korban.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Klarifikasi Isu Negatif Tentang Kondisi Vidi Aldiano, Tegaskan dalam Keadaan Baik
Melihat kejadian yang begitu memilukan dan mengerikan itu, saksi H sempat mencoba melerai adiknya yang sedang mengamuk.
Upaya heroik H untuk menghentikan aksi sadis adiknya tidak berhasil, bahkan dirinya turut menjadi korban dalam kejadian tersebut. Kompol Anggiat menerangkan bahwa tangan H sempat terkena pukulan palu yang dilayangkan oleh ARH.
Setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap korban, pelaku segera mencoba melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku lari ke arah dapur, kemudian melompat tembok untuk meninggalkan lokasi.
Sayangnya, nyawa BSP (38) tidak dapat diselamatkan. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk dilakukan visum.
Kompol Anggiat mengungkapkan kondisi korban setelah kejadian, yakni dalam keadaan meninggal dunia dengan mulut mengeluarkan darah segar dan kepala belakangnya pecah. Hal ini menunjukkan betapa sadisnya penganiayaan yang dilakukan oleh ARH.
Baca Juga: Tegas! BGN Hapus 1.414 Calon SPPG Program MBG yang Berhenti Beraktivitas Lebih dari 45 Hari
Meskipun pemicu langsungnya adalah teguran merokok, penyelidikan polisi mengungkap adanya motif yang lebih dalam dan sudah terpendam lama.
Setelah berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Mapolsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ARH memberikan pengakuan yang membuka tabir di balik aksi brutalnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ARH mengaku bahwa dirinya sering dimarahi oleh kakak iparnya (korban).
"Keterangan pelaku bahwa dirinya sering dimarahi oleh kakak iparnya (korban) lanjut pelaku sudah memendam lama emosi dengan korban," terang Kompol Anggiat.
Emosi yang sudah terpendam lama itulah yang akhirnya memuncak pada malam kejadian. Teguran terkait rokok di kamar menjadi katalisator bagi dendam lama ARH.
Anggiat menambahkan bahwa pada malam kejadian, pelaku sudah sangat emosi hingga akhirnya memukul korban dengan palu gada, yang secara tragis menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, pria berinisial ARH (30) telah diamankan di Polsek Pasar Minggu, Jaksel, untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian abang iparnya.
Kasus ini mengingatkan masyarakat akan bahaya emosi yang terpendam dan pentingnya mengelola konflik keluarga secara baik-baik, sebelum berujung pada tragedi. ****
Editor : Dharaka R. Perdana