RADAR TULUNGAGUNG - WWP, remaja asal Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung ditangkap polisi karena kasus pencurian.
Bocah 16 tahun ini diamankan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung usai membobol kafe Maju Mapan, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran kafe yang sudah tutup dan ditinggal pemiliknya.
Baca Juga: Aksi Pencurian Paling Legendaris Guncang Paris, Mahkota Istri Napoleon III Raib dari Museum Louvre
Ketika situasi dinilai aman, pelaku kemudian masuk dengan cara melompat dan mengambil barang-barang berharga yang ada di lokasi kejadian seperti rokok, sepatu, uang dan HP serta sepeda pancal.
Sebelumnya, pada Kamis sore (16/10/2025), petugas menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Moyoketen.
Hampir bersamaan, Resmob juga menerima aduan terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMax.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, kedua laporan tersebut mengarah pada pelaku yang sama.
Baca Juga: 21 Agustus, Sejarah Pencurian Lukisan Fenomenal Mona Lisa yang Menggemparkan Dunia
“Berbekal informasi yang diperoleh, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan gerak cepat serta berkoordinasi dengan Resmob Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Tulangan Sidoarjo.
Pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tulangan, Sidoarjo, berikut sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda fixie, 1 buah baju hem warna hitam dan 1 buah celana panjang warna terang”, sambung Kasihumas.
Baca Juga: Ketahuan Si Pemilik, Pelaku Pencurian Burung di Tulungagung Serahkan Diri ke Warga
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus serupa di wilayah Sidoarjo dan baru keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak pada 15 Oktober 2025, atau sekitar tiga hari sebelum kembali melakukan aksinya.
Pelaku juga tercatat pernah diamankan Polsek Kalidawir dalam perkara yang sama namun diselesaikan melalui proses diversi karena masih di bawah umur.
“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung karena masih di bawah umur”, ujarnya.
“Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di lima lokasi berbeda”, tandas Ipda Nanang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana