RADAR TULUNGAGUNG - Artis kontroversial Nikita Mirzani telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun.
Keputusan ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Vonis tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menjeratnya dengan pengusaha skincare, Reza Gladys, sebagai korban.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Nikita Mirzani ini juga disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Meskipun vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara secara kumulatif, Nikita Mirzani dan pihak keluarga mengaku keberatan.
Mereka kini berupaya keras untuk mengajukan banding agar ibu tiga anak itu dapat dibebaskan.
Reaksi Keluarga dan Rencana Banding
Lintang Fajar, adik dari Nikita Mirzani, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan hakim. Ia berharap hasil vonis seharusnya bisa lebih baik lagi bagi kakaknya.
Lintang menyebut vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sebagai hasil terbaik yang diberikan oleh hakim.
Namun, ia mengingatkan adanya sidang banding yang memberikan peluang bagi Nikita Mirzani untuk bebas.
Pihak keluarga dipastikan akan ikut berkontribusi dalam proses banding atas vonis tersebut. Lintang Fajar selaku perwakilan keluarga sangat ingin Nikita Mirzani dibebaskan.
Ia menilai bahwa hasil vonis kakaknya agak rancu. Kerancuan itu muncul karena Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pencucian uang, tetapi tetap divonis penjara.
Lintang berharap majelis hakim dapat memberikan hasil yang terbaik bagi Nikita Mirzani pada sidang banding.
Tim kuasa hukum diyakini akan berusaha semaksimal mungkin agar hasilnya nanti sesuai dengan harapan keluarga.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum. Mereka akan berdiskusi untuk menentukan langkah terbaik yang akan diambil untuk Niki.
Nikita sendiri mengaku keberatan terhadap vonis yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa ia tidak ada niat untuk memaksa atau membuka rahasia.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pesta Sesama Jenis Surabaya, Terungkap Jaringan Tertutup dan Peran ASN Sidoarjo
Nikita Mirzani menilai tidak ada rahasia dalam keterangannya, karena produk Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh BPOM.
Pihaknya akan mengupayakan proses hukum hingga peninjauan kembali (PK), karena prosesnya belum berakhir.
Status TPPU dan Modus Pemerasan
Ketua Hakim Kairul Saleh menyatakan majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, ibu dari Laura Meizani tersebut dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Meskipun bebas dari TPPU, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Tindak pidana itu melibatkan asisten Nikita Mirzani yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Mereka didakwa melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.
Produk kecantikan Reza Gladys diancam akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani jika korban tidak memberikan uang tutup mulut. Reza Gladys akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita Mirzani.
Dalam surat dakwaan jaksa, uang sebesar Rp4 miliar tersebut disebut dipakai Nikita Mirzani untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Sikap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim PN Jaksel.
Anang menyebut bahwa JPU saat ini masih menggunakan waktu berpikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. ****
Editor : Dharaka R. Perdana