Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Nggondol Sepeda Motor Warga Tulungagung, Pria Asal Malang Dicokok Polisi di Rumah Tanpa Perlawanan

Dharaka R. Perdana • Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:53 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor dengan barang bukti yang diamankan Polres Tulungagung. (TRIBRATANEWS)
Pelaku pencurian sepeda motor dengan barang bukti yang diamankan Polres Tulungagung. (TRIBRATANEWS)

RADAR TULUNGAGUNG – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di teras rumah warga di Kelurahan Karangwaru, Tulungagung.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digencarkan jajaran Polda Jatim. 

Baca Juga: Lakukan Pencurian di Lima Titik di Tulungagung, Residivis Berusia 16 Tahun Kembali Dijebloskan ke Bui

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (29/09/2025) sekira pukul 09.50 WIB, dengan korban bernama Muhammad Ade Wira Pahwana (23).

Saat itu sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah dalam kondisi lengah dari pengawasan. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik.

Diketahui, Pelaku berinisial HS (37) warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Aksi Pencurian Paling Legendaris Guncang Paris, Mahkota Istri Napoleon III Raib dari Museum Louvre

"Dalam menjalankan aksinya, HS diketahui berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang tidak terpantau pemilik. Setelah dirasa aman, pelaku dengan cepat mengambil kendaraan dan melarikan diri,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Macan Agung melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
 
Hasilnya, pada Rabu (01/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sepeda motor curian di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.

“Pengembangan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya pada Sabtu (25/10/2025), tim berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Pagak, Kabupaten Malang tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut”, ungkap Kasihumas.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Grand tahun 1994 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda C70 warna hijau serta 1 lembar STNK dan BPKB

Baca Juga: Ketahuan Si Pemilik, Pelaku Pencurian Burung di Tulungagung Serahkan Diri ke Warga

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian”, ujar Ipda Nanang.

Polres Tulungagung menegaskan bahwa melalui Ops Sikat Semeru 2025, pihak kepolisian berkomitmen memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor dan memastikan keamanan saat diparkir di sekitar rumah. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#malang #tulungagung #pencurian sepeda motor #curanmor