RADAR TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung resmi menetapkan sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung yang menewaskan dua pengendara sepeda motor, Jumat (31/10).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers, Sabtu (1/11).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi menyimpulkan bahwa pengemudi bus lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan RAS sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” terang Kompol Arie.
Baca Juga: Detik-Detik Kecelakaan Maut di Jalan Pahlawan Tulungagung Terekam CCTV SPBU, Dua Pemotor Tewas
Kecelakaan yang terjadi pada Jumat siang sekitar pukul 12.27 WIB itu menewaskan ZM (22) dan FM (22), pengendara Honda Vario 125 warna putih, serta menyebabkan AYP (28), pengendara Honda Supra X, mengalami luka berat. AYP kini telah sadar dan masih menjalani perawatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka tidak berada di bawah pengaruh narkoba. Namun, polisi menemukan fakta lain: tersangka mengemudi dengan kecepatan tinggi mencapai 80 km/jam, dan gagal mengendalikan kendaraan ketika mencoba melakukan pengereman mendadak.
“Dari pengakuan tersangka, ia terburu-buru mengejar jadwal trayek dan takut disusul bus di belakangnya. Dugaan kami, ini berkaitan dengan rebutan penumpang antarbus satu perusahaan,” jelas Wakapolres.
Pihak kepolisian kini memperluas penyelidikan dengan memeriksa manajemen PO Harapan Jaya, Dinas Perhubungan, serta Terminal Tipe A Gayatri untuk menelusuri sistem pengawasan sopir dan operasional trayek.
“Karena ini menyangkut manajemen perusahaan, kami akan memeriksa pihak PO Harapan Jaya dan pengawas terminal untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap sopir dan jadwal trayek,” tambahnya.
Polres Tulungagung juga mengimbau seluruh pengemudi bus agar mematuhi batas kecepatan dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana