Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Supir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung, Polisi Dalami Dugaan Rebutan Penumpang

Sandy Sri Yuwana • Sabtu, 1 November 2025 | 22:02 WIB

RAS, sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan maut ditetapkan sebagai tersangka. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
RAS, sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan maut ditetapkan sebagai tersangka. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung resmi menetapkan sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung yang menewaskan dua pengendara sepeda motor, Jumat (31/10).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers, Sabtu (1/11).

Baca Juga: Kedua Korban Kecelakaan Maut di Tulungagung adalah Mahasiswa UIN SATU Asal Jombang, Zahrotun Bakal Diwisuda November Ini

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi menyimpulkan bahwa pengemudi bus lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan RAS sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” terang Kompol Arie.

Baca Juga: Detik-Detik Kecelakaan Maut di Jalan Pahlawan Tulungagung Terekam CCTV SPBU, Dua Pemotor Tewas

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat siang sekitar pukul 12.27 WIB itu menewaskan ZM (22) dan FM (22), pengendara Honda Vario 125 warna putih, serta menyebabkan AYP (28), pengendara Honda Supra X, mengalami luka berat. AYP kini telah sadar dan masih menjalani perawatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka tidak berada di bawah pengaruh narkoba. Namun, polisi menemukan fakta lain: tersangka mengemudi dengan kecepatan tinggi mencapai 80 km/jam, dan gagal mengendalikan kendaraan ketika mencoba melakukan pengereman mendadak.

Baca Juga: Warga Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Pahlawan Tulungagung, Sementara Tiga Pengendara Sepeda Motor Menjadi Korban

“Dari pengakuan tersangka, ia terburu-buru mengejar jadwal trayek dan takut disusul bus di belakangnya. Dugaan kami, ini berkaitan dengan rebutan penumpang antarbus satu perusahaan,” jelas Wakapolres.

Pihak kepolisian kini memperluas penyelidikan dengan memeriksa manajemen PO Harapan Jaya, Dinas Perhubungan, serta Terminal Tipe A Gayatri untuk menelusuri sistem pengawasan sopir dan operasional trayek.

Baca Juga: Tertemper Bagian Belakang Bus Harapan Jaya, Dua Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Pahlawan Tulungagung

“Karena ini menyangkut manajemen perusahaan, kami akan memeriksa pihak PO Harapan Jaya dan pengawas terminal untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap sopir dan jadwal trayek,” tambahnya.

Polres Tulungagung juga mengimbau seluruh pengemudi bus agar mematuhi batas kecepatan dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #kecelakaan maut #bus Harapan Jaya