RADAR TULUNGAGUNG – Sosok sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30), yang kini menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ternyata bukan pertama kalinya berurusan dengan polisi.
Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman mengungkapkan bahwa tersangka pernah ditindak karena pelanggaran lalu lintas pada 15 September 2025.
Saat itu, RAS kedapatan mengemudi ugal-ugalan di simpang Ngujang, Tulungagung dan aksinya sempat viral di media sosial.
“Yang bersangkutan pernah kami tindak sebelumnya karena ugal-ugalan. Laporan masyarakat waktu itu menjadi dasar kami menindak cepat kasus kali ini,” jelas Kompol Arie dalam konferensi pers, Sabtu (1/11).
Polisi menduga, perilaku ugal-ugalan tersebut berkaitan dengan persaingan antarbus dalam satu perusahaan.
Dalam kecelakaan maut terbaru, RAS diketahui mengemudi dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam, dan sempat melakukan pengereman mendadak tanpa menginjak kopling, yang menyebabkan roda terkunci dan bus berputar sebelum menabrak dua sepeda motor serta rumah warga.
“Dari pengakuannya, ia terburu-buru mengejar jadwal trayek dan takut disusul oleh bus di belakangnya. Ini yang menjadi perhatian kami untuk menelusuri sistem kerja dan pengawasan pengemudi di PO Harapan Jaya,” imbuhnya.
Polres Tulungagung kini berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Terminal Tipe A Gayatri guna menelusuri sistem pengawasan armada, kelayakan bus, serta manajemen trayek.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak perusahaan.
“Penyidikan masih berjalan. Kami akan dalami peran manajemen dan pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab,” tegas Kompol Arie. ****
Editor : Dharaka R. Perdana