Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Pencurian Tabung Gas di Boyolangu, Pelaku Ternyata Sudah Mendekam di Lapas Kelas II Tulungagung

Dharaka R. Perdana • Senin, 3 November 2025 | 05:12 WIB

 

Ilustrasi aksi pencurian tabung elpiji.
Ilustrasi aksi pencurian tabung elpiji.

RADAR TULUNGAGUNG - Kasus pencurian tabung gas 3 kilogram yang sempat meresahkan warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Boyolangu.

Uniknya pelaku diketahui berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, yang ternyata sudah berada di Lapas Kelas II B Tulungagung karena kasus serupa.

Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Total 68 Siswa SMPN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan Menu MBG, Sampel Makanan Masih Diteliti di Laboratorium

Berdasarkan hasil penyelidikan, DR diduga kuat menjadi pelaku pencurian tabung gas milik dua warga, masing-masing Toyani Setyobudi dan Reza Dicky Prasetyo.

“Peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Toyani Setyobudi di Dusun Prayan, Desa Sobontoro, Boyolangu,” terang Ipda Nanang, Sabtu (1/11).

Saat itu, korban baru saja mengantar tabung gas ke pelanggan menggunakan sepeda motor berisi sepuluh tabung LPG 3 kg.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian HP di Tulungagung Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Perempuan yang Dicokok Saat Menunggu Orang Tuanya di Rumah Sakit

Begitu sampai rumah, kendaraan tersebut diparkir di teras. Namun ketika korban kembali sekitar pukul 16.00 WIB, empat tabung gas sudah hilang.

Kasus serupa juga dialami Reza Dicky Prasetyo, warga Desa Serut. Kejadian berlangsung pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di stan tempat berjualannya di Lapangan Serut.

“Korban mendapati empat tabung gas 3 kg miliknya raib dari tempat penyimpanan. Upaya pencarian bersama warga tidak membuahkan hasil,” imbuhnya.

Baca Juga: Lakukan Pencurian di Lima Titik di Tulungagung, Residivis Berusia 16 Tahun Kembali Dijebloskan ke Bui

Akibat ulah pelaku, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 600 ribu.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku DR ternyata tengah dititipkan di Lapas Kelas II B Tulungagung oleh Polsek Tulungagung Kota karena kasus pencurian serupa yang belum masuk tahap dua.

Unit Reskrim Polsek Boyolangu pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Ipda Nanang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita enam tabung LPG 3 kg yang diduga hasil kejahatan DR sebagai barang bukti. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #pencurian tabung gas #lapas